← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

11051 - Industri Air Kemasan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung; baik mengandung mineral maupun tidak; dengan atau tanpa penambahan gas, seperti oksigen atau karbon dioksida; dengan atau tanpa penambahan mineral.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

11051 - Industri Air Kemasan, 11051

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib data industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip cara produksi pangan olahan yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 11051?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

11051

Industri Air Kemasan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 11051: Industri Air Kemasan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 11051.

Pengertian KBLI 11051

KBLI 11051 berjudul "Industri Air Kemasan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung; baik mengandung mineral maupun tidak; dengan atau tanpa penambahan gas, seperti oksigen atau karbon dioksida; dengan atau tanpa penambahan mineral.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11051

Ruang lingkup KBLI 11051 berdasarkan uraian resmi adalah pengolahan air baku menjadi produk air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi. Uraian tersebut menekankan cakupan produk termasuk air yang mengandung mineral maupun tidak, serta kemungkinan penambahan gas (misalnya oksigen atau karbon dioksida) atau penambahan mineral.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 11051

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Pengolahan air baku menjadi air minum kemasan yang siap dikonsumsi;
  • Produksi air kemasan yang mengandung mineral maupun yang tidak mengandung mineral;
  • Produksi air kemasan dengan penambahan gas, termasuk oksigen atau karbon dioksida;
  • Produksi air kemasan dengan atau tanpa penambahan mineral.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang harus dibedakan secara eksplisit. Jika terdapat kegiatan yang berbeda dari pengolahan air baku menjadi air minum kemasan seperti kegiatan lain di rantai pasok (mis. distribusi grosir/ritel, pengolahan lain yang tidak menghasilkan air minum kemasan), informasi tersebut tidak spesifik disebutkan dalam data KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 11051 antara lain:

  • Produksi air minum kemasan tanpa mineral (air kemasan biasa) yang dikemas untuk konsumsi langsung;
  • Produksi air minum kemasan yang mengandung mineral (air mineral dalam kemasan);
  • Produksi air minum kemasan berkarbonasi atau berisi gas lain seperti oksigen atau karbon dioksida (air berkarbonasi dalam kemasan).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 11051 tidak memuat informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko. Kolom skala_risiko pada data yang tersedia kosong, sehingga tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI 11051, bagian perizinan_berusaha tercantum sebagai "-". Informasi lebih rinci mengenai jenis perizinan, kewajiban perizinan sektoral, atau prosedur pengurusan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Field jangka_waktu_penerbitan pada data KBLI 11051 tercantum sebagai "-". Ini berarti data yang tersedia tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai "11051 - Industri Air Kemasan", menunjukkan padanan judul dan kode yang sama dalam versi sebelumnya menurut data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI 11051 adalah "Tetap". Artinya, berdasarkan data yang disediakan, tidak terdapat perubahan judul atau klasifikasi untuk kode ini pada pembaruan yang tercantum.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 11051: pengolahan air baku menjadi air minum kemasan siap konsumsi, termasuk opsi penambahan mineral atau gas.
  2. Periksa bahwa data perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan pada sumber ini tercantum sebagai "-", sehingga rincian perizinan tidak tersedia dalam data ini dan perlu dikonfirmasi ke instansi terkait atau sistem perizinan resmi.
  3. Perhatikan bahwa data tidak mencantumkan skala usaha atau tingkat risiko; jika informasi tersebut diperlukan untuk proses perizinan di sistem resmi (mis. penentuan risiko OSS), informasi tersebut tidak disediakan dalam data ini dan harus diverifikasi melalui saluran resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 11051?

KBLI 11051 berjudul "Industri Air Kemasan" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pengolahan air baku menjadi air minum kemasan siap dikonsumsi, baik yang mengandung mineral maupun tidak, serta dengan atau tanpa penambahan gas atau mineral.

Apakah produksi air berkarbonasi termasuk dalam KBLI 11051?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan dapat dilakukan dengan atau tanpa penambahan gas, seperti oksigen atau karbon dioksida, sehingga produksi air kemasan berkarbonasi termasuk dalam cakupan uraian resmi.

Apakah data ini menyebutkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Tidak. Bagian perizinan_berusaha pada data KBLI 11051 tercantum sebagai "-", sehingga rincian jenis perizinan tidak tersedia dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 11051?

Data menunjukkan jangka_waktu_penerbitan sebagai "-", sehingga tidak ada informasi mengenai jangka waktu penerbitan dalam data ini.

Apakah KBLI 11051 berubah dari versi KBLI 2020?

Menurut padanan yang tercantum, padanan KBLI 2020 adalah "11051 - Industri Air Kemasan" dan jenis perubahan tercatat sebagai "Tetap", sehingga tidak ada perubahan tercatat dalam data yang disediakan.