KBLI 11040
Industri Minuman Ringan
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.
Baca penjelasan lengkap KBLI 11040Pengertian KBLI 11040
KBLI 11040 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha industri minuman ringan non-alkohol, bukan susu, serta minuman ringan lainnya. KBLI ini dirumuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam melakukan registrasi dan pengelolaan data usaha di Indonesia. Kode KBLI 11040 menjadi salah satu kode penting yang wajib dicantumkan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11040
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 11040 meliputi industri pembuatan berbagai jenis minuman ringan yang tidak mengandung alkohol dan bukan berbahan dasar susu. Kegiatan ini mencakup proses produksi, pengemasan, distribusi, serta pemasaran minuman ringan. Usaha yang termasuk dalam kategori ini biasanya memproduksi minuman untuk konsumsi langsung, baik dalam kemasan botol, kaleng, maupun kemasan lainnya.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 11040 juga meliputi inovasi dalam pembuatan minuman ringan, seperti penambahan rasa, vitamin, atau bahan alami lainnya. Perusahaan yang bergerak di bidang ini wajib memperhatikan standar keamanan pangan dan regulasi yang berlaku agar produk yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 11040
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 11040:
- Industri minuman ringan bersoda (soft drink)
- Industri minuman isotonik dan minuman energi
- Industri air mineral dalam kemasan (AMDK) non-alkohol
- Industri minuman teh siap minum dalam kemasan
- Industri sari buah atau jus buah dalam kemasan tanpa alkohol
- Industri minuman ringan berbahan dasar herbal tanpa alkohol
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 11040 saat melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri minuman ringan sesuai KBLI 11040 diwajibkan untuk memiliki izin usaha yang sah. Proses perizinan usaha saat ini difasilitasi melalui sistem OSS, yang merupakan platform resmi pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara legal.
Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan seperti sertifikat halal, izin edar dari BPOM, serta standar keamanan pangan lainnya yang diatur oleh pemerintah. Pemenuhan perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat mutlak agar usaha dapat berjalan lancar dan terhindar dari sanksi hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 11040
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 11040. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 11040 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam koridor regulasi yang berlaku. Penggabungan ini dapat meningkatkan peluang diversifikasi usaha serta memperluas cakupan bisnis, namun tetap wajib mengikuti prosedur <
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.