← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

11053 - Industri Minuman Ringan

Kelompok ini mencakup - pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol; - pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman rasa buah-buahan, minuman rasa susu, minuman rasa kopi, minuman rasa teh, dan air tonik; - pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; - pembuatan minuman dari nektar buah; - pembuatan minuman ringan serbuk. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jus buah dan sayuran, lihat kelompok 10306; - pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076; - pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103; - pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat kelompok 11020; - pembuatan bir tanpa alkohol, lihat kelompok 11030; - pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat kelompok 35302; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

11040 - Industri Minuman Ringan, 11040

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 11053?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

11053

Industri Minuman Ringan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 11053: Industri Minuman Ringan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 11053.

Pengertian KBLI 11053

KBLI 11053 dengan judul resmi "Industri Minuman Ringan" merujuk pada kegiatan usaha yang berkaitan dengan pembuatan minuman non-alkohol selain bir dan anggur tanpa alkohol. Penjelasan resmi menjabarkan jenis-jenis minuman ringan yang termasuk serta pengecualian kegiatan yang tidak tercakup dalam kelompok ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11053

Ruang lingkup KBLI 11053 ditetapkan berdasarkan uraian resmi yang mencakup pembuatan berbagai minuman yang tidak mengandung alkohol (kecuali bir dan anggur tanpa alkohol). Uraian resmi juga merinci contoh-contoh jenis minuman yang termasuk dan menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 11053

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 11053 meliputi antara lain:

  • Pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, dan minuman rasa buah-buahan.
  • Pembuatan minuman rasa susu, minuman rasa kopi, dan minuman rasa teh (yang dikategorikan sebagai minuman non-alkohol dalam uraian resmi).
  • Pembuatan air tonik dan minuman tidak beralkohol lainnya, termasuk minuman berbahan dasar kedelai.
  • Pembuatan minuman dari nektar buah.
  • Pembuatan minuman ringan dalam bentuk serbuk.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 11053 dan perlu dibedakan dengan kode lain. Kegiatan tersebut adalah:

  • Pembuatan jus buah dan sayuran (lihat kelompok 10306).
  • Pembuatan minuman berbasis susu (lihat subgolongan 1050).
  • Pembuatan produk teh, kopi, dan mate (lihat subgolongan 1076).
  • Pembuatan minuman beralkohol (lihat subgolongan 1101 s.d. 1103).
  • Pembuatan anggur tanpa alkohol (lihat kelompok 11020).
  • Pembuatan bir tanpa alkohol (lihat kelompok 11030).
  • Pembuatan es batu untuk konsumsi (lihat kelompok 35302).
  • Pengemasan dalam botol dan pelabelan, yang jika dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar mengacu pada subgolongan 4633, atau jika dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak mengacu pada subgolongan 8292.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  1. Perusahaan yang memproduksi minuman beraroma dan berpemanis non-alkohol seperti limun, kola, atau minuman rasa buah.
  2. Pembuatan minuman rasa susu non-alkohol yang termasuk dalam kategori minuman ringan.
  3. Produksi minuman berbahan dasar kedelai tanpa kandungan alkohol.
  4. Pembuatan minuman dari nektar buah.
  5. Produksi minuman ringan dalam bentuk serbuk untuk pelarutan sebelum dikonsumsi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha dan pengelompokan tingkat risiko untuk KBLI 11053. Dengan demikian, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 11053 adalah:

  • -

Catatan: simbol atau tanda pada data menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak diuraikan dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 11053 adalah:

  • -

Catatan: nilai tersebut merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan atau kepastian waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 11053 adalah:

  • 11040 - Industri Minuman Ringan

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 11053 tercatat sebagai:

  • Recoding/Pindah Kode

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 11053, perhatikan hal-hal berikut sesuai data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 11053 dan tidak termasuk kegiatan yang secara tegas disebutkan sebagai "tidak termasuk" dalam uraian resmi.
  • Periksa apakah kegiatan pengemasan, pelabelan, atau produk serupa masuk ke KBLI lain sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
  • Perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan untuk KBLI ini tidak dirinci dalam data yang digunakan (ditandai dengan "-"), sehingga informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui saluran resmi yang relevan jika diperlukan.
  • Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status recoding/pindah kode agar penerapan klasifikasi sesuai dengan ketentuan terbaru yang tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 11053?

KBLI 11053, berjudul "Industri Minuman Ringan", mencakup pembuatan minuman non-alkohol (kecuali bir dan anggur tanpa alkohol) termasuk minuman beraroma/berpemanis, minuman rasa susu, rasa kopi/teh, minuman berbahan dasar kedelai, nektar buah, dan minuman ringan serbuk.

Apakah pembuatan jus buah termasuk dalam KBLI 11053?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan jus buah dan sayuran tidak termasuk dalam KBLI 11053 dan dirujuk pada kelompok 10306.

Apakah pengemasan dalam botol dan pelabelan termasuk dalam KBLI 11053?

Uraian resmi menyebutkan bahwa pengemasan dalam botol dan pelabelan tidak termasuk sebagai bagian dari KBLI 11053 dan, tergantung konteks, mengacu pada subgolongan lain (misalnya untuk kegiatan perdagangan besar atau pekerjaan balas jasa/kontrak) sebagaimana disebutkan dalam uraian.

Informasi perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan untuk KBLI 11053 bagaimana?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak diuraikan dalam data ini.