KBLI 11032
Industri Malt
Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan).
Baca penjelasan lengkap KBLI 11032Pengertian KBLI 11032
KBLI 11032 adalah kode yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha industri minuman keras dari anggur. Kode ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang produksi minuman beralkohol berbahan dasar anggur di Indonesia. KBLI 11032 memudahkan proses identifikasi jenis usaha dan menjadi syarat penting dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11032
Ruang lingkup KBLI 11032 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan, pengolahan, dan produksi minuman keras yang berasal dari anggur. Proses yang termasuk dalam ruang lingkup ini mencakup fermentasi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi minuman anggur yang mengandung alkohol. Selain itu, kegiatan usaha dalam kategori ini juga dapat mencakup pengelolaan limbah dan sisa produksi yang berkaitan dengan industri minuman keras anggur.
Contoh Jenis Usaha KBLI 11032
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 11032 antara lain:
- Pabrik minuman keras anggur skala besar dan kecil
- Perusahaan produksi wine lokal maupun impor
- Industri pengolahan anggur menjadi minuman beralkohol
- Usaha distribusi minuman keras anggur dalam kemasan botol atau kaleng
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 11032 dalam dokumen legalitas dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan produksi atau distribusi minuman keras dari anggur dengan KBLI 11032 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform daring yang mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin usaha dan izin komersial atau operasional yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 11032 mencakup pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan administratif, hingga verifikasi dokumen. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku, seperti standar produksi, keamanan pangan, dan peraturan terkait distribusi minuman beralkohol.
Ketentuan Penggabungan KBLI 11032
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 11032. Artinya, pelaku usaha dapat mencantumkan KBLI 11032 bersama kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di sektor industri minuman keras anggur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.