← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

11040 - Industri Malt

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan minuman beralkohol dari malt (lihat kelompok 11030) dan pembuatan ekstrak malt dan sirop malt (lihat subgolongan 1079).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

11032 - Industri Malt, 11032

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 11040?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

11040

Industri Malt

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 11040: Industri Malt

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 11040.

Pengertian KBLI 11040

KBLI 11040 berjudul "Industri Malt" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kelompok KBLI 11040.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 11040

Ruang lingkup KBLI 11040 berdasarkan uraian resmi adalah produksi malt yang berasal dari bahan baku serealia, secara khusus disebut barli, gandum hitam, dan serealia lain. Uraian resmi tersebut menjadi batasan formal yang dipakai untuk klasifikasi kegiatan pada level KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 11040

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 11040 adalah pembuatan malt dari:

  • Barli (barley).
  • Gandum hitam (rye).
  • Serealia lainnya yang digunakan sebagai bahan baku untuk malt.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 11040 secara tegas menyebut kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Pembuatan minuman beralkohol dari malt, yang diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 11030).
  • Pembuatan ekstrak malt dan sirop malt, yang diklasifikasikan pada subgolongan lain (lihat subgolongan 1079).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Industri pembuatan malt dari barli.
  • Industri pembuatan malt dari gandum hitam.
  • Industri pembuatan malt dari serealia selain barli dan gandum hitam.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam DATA KBLI yang tersedia untuk KBLI 11040 tidak tercantum informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, data resmi yang digunakan tidak menyediakan klasifikasi risiko per skala usaha untuk kegiatan "Industri Malt".

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha pada DATA KBLI untuk KBLI 11040 tercantum sebagai "-". Catatan ini sesuai dengan data yang dipakai dan bukan merupakan penetapan atau jaminan atas jenis perizinan yang harus dimiliki.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI untuk KBLI 11040 mencatat jangka waktu penerbitan dengan tanda "-". Pencantuman tanda ini hanya merefleksikan isi data yang digunakan dan bukan pernyataan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 11040 dengan KBLI 2020 menurut DATA KBLI adalah:

  • 11032 - Industri Malt

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 11040 dalam DATA KBLI adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode tanpa menjelaskan aspek lain yang tidak tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 11040, penting untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya. Perlu diperhatikan pula bahwa beberapa kegiatan terkait secara eksplisit dikeluarkan dari kelompok ini, seperti pembuatan minuman beralkohol dari malt dan pembuatan ekstrak atau sirop malt. DATA KBLI juga tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan untuk kode ini, sehingga informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang dipakai di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 11040?

KBLI 11040 berjudul "Industri Malt" dan secara resmi mencakup kegiatan pembuatan malt dari barli, gandum hitam, atau serealia lainnya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apakah pembuatan minuman beralkohol dari malt termasuk KBLI 11040?

Tidak. Uraian resmi untuk KBLI 11040 menyatakan bahwa pembuatan minuman beralkohol dari malt tidak termasuk dan diklasifikasikan pada kelompok lain (lihat kelompok 11030 dalam data referensi).

Apakah pembuatan ekstrak malt atau sirop malt termasuk KBLI 11040?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan pembuatan ekstrak malt dan sirop malt tidak termasuk dalam KBLI 11040 dan dialihkan ke subgolongan lain (lihat subgolongan 1079 dalam data referensi).

Apa perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 11040?

DATA KBLI untuk KBLI 11040 mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-". Ketentuan ini hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan tidak memberikan detail mengenai jenis perizinan yang diperlukan.