KBLI 10796

Industri Dodol

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dodol yang terbuat diperoleh dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan. Pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 10792

Baca penjelasan lengkap KBLI 10796
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10796

KBLI 10796 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pengolahan cokelat dan kembang gula. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan jenis usaha yang bergerak di bidang pengolahan berbagai produk cokelat, permen, dan makanan manis sejenis. Keberadaan KBLI 10796 sangat penting bagi pelaku usaha dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission), agar usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10796

Ruang lingkup KBLI 10796 meliputi seluruh aktivitas produksi dan pengolahan bahan baku cokelat, gula, serta bahan tambahan lainnya menjadi produk konsumsi seperti cokelat batang, cokelat bubuk, permen, kembang gula, dan makanan manis berbahan dasar cokelat. Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak hanya terbatas pada proses manufaktur, tetapi juga mencakup pengemasan, pelabelan, dan distribusi produk hasil olahan. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di sektor ini wajib memahami ruang lingkup KBLI 10796 untuk memastikan seluruh proses bisnisnya berjalan sesuai regulasi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10796

Dalam penerapannya, KBLI 10796 mencakup berbagai jenis usaha yang berfokus pada pengolahan dan produksi makanan manis. Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10796 antara lain:

  • Pabrik cokelat batang dan cokelat bubuk
  • Usaha pembuatan permen dan kembang gula
  • Industri pengolahan cokelat isi (cokelat praline, truffle, dan sejenisnya)
  • Produksi makanan ringan berbahan dasar cokelat
  • Usaha pengemasan dan pelabelan produk cokelat dan permen

Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10796 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan cokelat dan kembang gula sebagaimana tercantum dalam KBLI 10796 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan usaha secara terintegrasi dan online. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin operasional, dan pemenuhan persyaratan teknis lain sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal serta mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan akses ke berbagai fasilitas pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10796

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10796. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10796 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah terdaftar dan memperoleh izin yang sesuai.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.