← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10796 - Industri Dodol

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dodol yang terbuat dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan. Kegiatan pembuatan lempok masuk ke dalam kelompok 10792.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10796 - Industri Dodol, 10796

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10796?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10796

Industri Dodol

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10796: Industri Dodol

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10796.

Pengertian KBLI 10796

KBLI 10796 berjudul Industri Dodol. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan dodol yang terbuat dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10796

Ruang lingkup KBLI 10796 dibatasi pada proses pembuatan dodol sebagaimana dijelaskan pada uraian resmi: penggunaan bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa, dan gula, yang dimasak sampai mencapai tekstur dodol yang diinginkan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami aktivitas yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10796

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan dodol yang menggunakan bahan utama tepung beras.
  • Pembuatan dodol yang menggunakan bahan utama tepung beras ketan.
  • Pembuatan dodol yang menggunakan santan kelapa dan gula sebagai komponen utama.
  • Pembuatan dodol dengan atau tanpa bahan tambahan lain selama prosesnya dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan lempok tidak termasuk dalam KBLI 10796. Secara tegas, pembuatan lempok masuk ke dalam kelompok KBLI 10792. Informasi lain mengenai pengecualian atau kegiatan berbeda tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi:

  • Pembuatan dodol berbahan dasar tepung beras, santan kelapa, dan gula, dimasak hingga mencapai tekstur dodol tradisional.
  • Pembuatan dodol berbahan dasar tepung beras ketan, dicampur dengan santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa tambahan bahan lain, dimasak sampai tekstur diinginkan tercapai.
  • Pembuatan varian dodol yang menambahkan bahan tambahan lain (misalnya bahan perasa atau pewarna) selama proses pemasakan, sepanjang hasil akhirnya berupa dodol sebagaimana didefinisikan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam data KBLI yang digunakan, tidak terdapat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10796. Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data resmi tersebut.

Perizinan Berusaha

Data resmi untuk KBLI 10796 menunjukkan nilai perizinan berusaha: -. Ini merupakan penggambaran persis dari data yang tersedia; informasi lebih lanjut tentang persyaratan perizinan sektoral atau perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang tersedia untuk KBLI 10796, jangka waktu penerbitan dicatat sebagai: -. Informasi ini hanya mencerminkan isi data dan bukan pernyataan tentang kepastian atau jaminan waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 yang tercantum pada data adalah:

  • 10796 - Industri Dodol

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 10796 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai data resmi dan batasan informasi:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10796, yakni pembuatan dodol dari tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa, dan gula yang dimasak hingga tekstur yang diinginkan.
  • Catat bahwa pembuatan lempok tidak termasuk dalam KBLI ini dan dikategorikan pada kode KBLI 10792.
  • Data resmi yang digunakan tidak mencantumkan skala usaha, tingkat risiko, perizinan spesifik, atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.
  • Informasi lebih rinci tentang perizinan atau regulasi teknis tidak tercantum dalam dataset yang digunakan dan tidak boleh diandaikan tanpa rujukan resmi tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan lempok termasuk dalam KBLI 10796?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan lempok masuk ke dalam kelompok KBLI 10792, sehingga lempok perlu dibedakan dari KBLI 10796.

Apakah ada perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10796?

Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 10796 tercatat sebagai "-". Ini adalah nilai yang tercantum dalam data resmi; tidak ada rincian perizinan tambahan dalam dataset tersebut.

Apa saja padanan KBLI 2020 untuk KBLI 10796?

Padanan yang tercantum dalam data adalah "10796 - Industri Dodol".