KBLI 10795

Industri Krimer Nabati

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10795
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10795

KBLI 10795 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu dalam sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 10795 secara khusus mengacu pada bidang usaha industri makanan dan minuman berbasis bahan pangan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok KBLI sebelumnya. Penetapan KBLI ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam proses perizinan usaha di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10795

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10795 meliputi berbagai aktivitas produksi, pengolahan, dan pengemasan makanan serta minuman yang menggunakan bahan baku pangan selain yang telah diatur pada KBLI lain di kelompok industri makanan dan minuman. Kegiatan ini dapat mencakup proses pengolahan secara manual maupun menggunakan mesin, mulai dari skala rumah tangga hingga industri besar. Dengan demikian, KBLI 10795 memberikan payung hukum bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang makanan dan minuman berbahan dasar unik atau belum tersedia dalam klasifikasi lain.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10795

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10795 antara lain:

  • Industri makanan ringan berbasis bahan lokal yang belum spesifik diklasifikasikan, seperti keripik sayur tertentu.
  • Produksi minuman fermentasi dari bahan selain buah atau susu yang belum tercakup di KBLI lain.
  • Pengolahan pangan inovatif berbasis bahan nabati atau hewani yang tidak spesifik pada KBLI lain.
  • Pembuatan makanan olahan campuran dari berbagai bahan pangan unik.

Contoh di atas menunjukkan betapa luasnya cakupan usaha yang dapat menggunakan KBLI 10795 sebagai dasar perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha yang tercakup dalam KBLI 10795 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia. OSS sebagai sistem perizinan terintegrasi memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha, dan dokumen legalitas lain yang diperlukan. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS mencakup pendaftaran data perusahaan, memilih KBLI yang sesuai, dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses terhadap fasilitas usaha yang disediakan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10795

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10795. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10795 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini memungkinkan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, KBLI 10795 dapat menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan atau mengembangkan bisnis di bidang makanan dan minuman berbahan pangan lain, serta ingin memanfaatkan kemudahan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.