← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10795 - Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sari nabati dari berbagai jenis tanaman, misalnya sari kedelai, sari gandum/oat milk, dan sari almon, mede maupun jenis kacang-kacangan lainnya, serta pembuatan krimer nabati dan emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keju pengganti.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10795 - Industri Krimer Nabati, 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya, 10795

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10795?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10795

Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10795: Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10795.

Pengertian KBLI 10795

KBLI 10795 berjudul "Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sari nabati dari berbagai jenis tanaman serta pembuatan krimer nabati dan emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit. Kegiatan dalam kelompok ini juga mencakup pembuatan keju pengganti.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10795

Ruang lingkup mengacu langsung pada uraian resmi: produksi sari nabati dari berbagai tanaman (misalnya sari kedelai, sari gandum/oat milk, sari almond, sari mede serta sari dari kacang-kacangan lainnya), pembuatan krimer nabati, dan pembuatan emulsi lemak nabati dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. Selain itu, ruang lingkup mencakup pembuatan keju pengganti.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10795

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan sari nabati dari kedelai.
  • Pembuatan sari nabati dari gandum/oat (oat milk).
  • Pembuatan sari nabati dari almond, mede, dan jenis kacang-kacangan lainnya.
  • Pembuatan krimer nabati.
  • Pembuatan emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit sebagai campuran makanan atau minuman.
  • Pembuatan keju pengganti.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan. Jika ada kebutuhan pembeda dengan kegiatan lain, data ini tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Fasilitas produksi sari kedelai untuk minuman nabati.
  • Produksi oat milk (sari gandum/oat) untuk pasar minuman sehat.
  • Produksi sari almond atau sari mede sebagai bahan campuran makanan/minuman.
  • Pembuatan krimer nabati dan emulsi lemak nabati dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai bahan campuran makanan atau minuman.
  • Produksi keju pengganti berbasis bahan nabati.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha menurut data: -

Catatan: nilai "-" pada data menunjukkan bahwa daftar perizinan berusaha tidak dicantumkan dalam sumber yang digunakan. Informasi rinci terkait perizinan (misalnya NIB, Sertifikat Standar, atau izin sektoral) tidak tersedia dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan menurut data: -

Catatan: tanda "-" menunjukkan bahwa data tidak menyediakan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait. Ini bukan pernyataan tentang jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan sesuai data KBLI 2020:

  • 10795 - Industri Krimer Nabati
  • 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan menurut data: -

Catatan: data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi status perubahan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 10795, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 10795; periksa padanan KBLI 2020 jika relevan; dan verifikasi status perizinan berusaha serta jangka waktu penerbitan melalui kanal resmi (misalnya sistem OSS) karena data KBLI ini tidak mencantumkan perincian perizinan maupun jangka waktu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa ruang lingkup KBLI 10795?

Ruang lingkup mencakup pembuatan sari nabati dari berbagai tanaman, pembuatan krimer nabati, emulsi lemak nabati dari kelapa atau kelapa sawit untuk campuran makanan/minuman, dan pembuatan keju pengganti, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan keju termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi menyebut bahwa kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keju pengganti.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Tidak. Dalam data perizinan berusaha tercantum "-" yang menunjukkan bahwa daftar perizinan tidak tersedia dalam sumber ini.

Apakah ada informasi tentang tingkat risiko atau skala usaha?

Tidak. Data tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko sehingga kombinasi skala dan risiko tidak tersedia dalam sumber ini.