Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sari nabati dari berbagai jenis tanaman, misalnya sari kedelai, sari gandum/oat milk, dan sari almon, mede maupun jenis kacang-kacangan lainnya, serta pembuatan krimer nabati dan emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keju pengganti.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10795 - Industri Krimer Nabati, 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya, 10795
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10795
Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10795.
KBLI 10795 berjudul "Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sari nabati dari berbagai jenis tanaman serta pembuatan krimer nabati dan emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit. Kegiatan dalam kelompok ini juga mencakup pembuatan keju pengganti.
Ruang lingkup mengacu langsung pada uraian resmi: produksi sari nabati dari berbagai tanaman (misalnya sari kedelai, sari gandum/oat milk, sari almond, sari mede serta sari dari kacang-kacangan lainnya), pembuatan krimer nabati, dan pembuatan emulsi lemak nabati dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman. Selain itu, ruang lingkup mencakup pembuatan keju pengganti.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan. Jika ada kebutuhan pembeda dengan kegiatan lain, data ini tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Perizinan berusaha menurut data: -
Catatan: nilai "-" pada data menunjukkan bahwa daftar perizinan berusaha tidak dicantumkan dalam sumber yang digunakan. Informasi rinci terkait perizinan (misalnya NIB, Sertifikat Standar, atau izin sektoral) tidak tersedia dalam data ini.
Informasi jangka waktu penerbitan menurut data: -
Catatan: tanda "-" menunjukkan bahwa data tidak menyediakan keterangan mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait. Ini bukan pernyataan tentang jaminan waktu penerbitan.
Padanan sesuai data KBLI 2020:
Jenis perubahan menurut data: -
Catatan: data menunjukkan tanda "-", yang berarti informasi status perubahan tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 10795, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 10795; periksa padanan KBLI 2020 jika relevan; dan verifikasi status perizinan berusaha serta jangka waktu penerbitan melalui kanal resmi (misalnya sistem OSS) karena data KBLI ini tidak mencantumkan perincian perizinan maupun jangka waktu.
Ruang lingkup mencakup pembuatan sari nabati dari berbagai tanaman, pembuatan krimer nabati, emulsi lemak nabati dari kelapa atau kelapa sawit untuk campuran makanan/minuman, dan pembuatan keju pengganti, sesuai uraian resmi.
Ya. Uraian resmi menyebut bahwa kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan keju pengganti.
Tidak. Dalam data perizinan berusaha tercantum "-" yang menunjukkan bahwa daftar perizinan tidak tersedia dalam sumber ini.
Tidak. Data tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko sehingga kombinasi skala dan risiko tidak tersedia dalam sumber ini.