KBLI 10792
Industri Kue Basah
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan lempok).
Baca penjelasan lengkap KBLI 10792Pemahaman Lengkap tentang KBLI 10792 untuk Perizinan Usaha Melalui OSS
Dalam mendirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, pelaku usaha wajib memahami klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Salah satu kode yang sering dicari adalah KBLI 10792. Pengetahuan tentang KBLI ini sangat penting, terutama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Artikel ini membahas secara mendalam mengenai KBLI 10792, ruang lingkup kegiatan, contoh usaha, hingga ketentuan penggabungan KBLI.
1. Pengertian KBLI 10792
KBLI 10792 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan makanan dari cokelat dan kembang gula. KBLI ini menjadi acuan resmi pemerintah dalam pendataan, pembinaan, serta pengawasan usaha di sektor industri makanan berbasis cokelat dan gula. Dengan kode ini, pelaku usaha dapat menentukan jenis izin usaha yang harus diproses melalui sistem OSS.
2. Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10792
Ruang lingkup KBLI 10792 meliputi seluruh kegiatan industri yang berkaitan dengan pengolahan, pembuatan, dan produksi makanan dari bahan dasar cokelat serta produk kembang gula. Kegiatan ini mencakup proses pengolahan bahan mentah menjadi produk siap konsumsi, termasuk pengemasan dan distribusi produk hasil olahan. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi inovasi produk baru berbasis cokelat dan gula, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
3. Contoh Jenis Usaha KBLI 10792
Berikut adalah beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10792:
- Industri pembuatan cokelat batangan, cokelat praline, dan cokelat isian
- Pabrik permen, kembang gula, dan produk sejenis
- Usaha pembuatan permen cokelat, permen jelly, dan permen karamel
- Produksi makanan ringan berbahan dasar cokelat dan gula
- Industri olahan cokelat untuk topping atau bahan tambahan makanan
4. Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri makanan dari cokelat dan kembang gula wajib mengajukan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dengan pemerintah pusat dan daerah. Dengan mendaftarkan usaha di OSS menggunakan KBLI 10792, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta izin komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini wajib dilakukan sebelum memulai kegiatan usaha secara resmi.
5. Ketentuan Penggabungan KBLI 10792
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10792 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10792 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya. Namun, pastikan setiap KBLI yang dipilih sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan dan telah memenuhi persyar
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.