← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10792 - Industri Kue Basah

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak, termasuk pembuatan tape dan lempok.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10792 - Industri Kue Basah, 10792

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10792?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10792

Industri Kue Basah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10792: Industri Kue Basah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10792.

Pengertian KBLI 10792

KBLI 10792 berjudul "Industri Kue Basah". Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama data ini, kelompok kegiatan ini mencakup pembuatan macam-macam kue basah — yakni sejenis kue yang relatif tidak tahan lama — termasuk pembuatan tape dan lempok.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10792

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan pembuatan berbagai kue basah yang sifatnya relatif tidak tahan lama. Uraian resmi menyebutkan contoh jenis kue yang termasuk dalam kelompok ini dan menegaskan bahwa pembuatan tape dan lempok juga termasuk dalam cakupan tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10792

  • Pembuatan wajik
  • Pembuatan lemper
  • Pembuatan kue lapis
  • Pembuatan lumpia
  • Pembuatan martabak (dalam pengertian kue basah sebagaimana disebutkan)
  • Pembuatan tape
  • Pembuatan lempok

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 10792 tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Data yang digunakan tidak menyebut kode atau kegiatan lain yang harus dipisahkan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Produksi wajik untuk penjualan pada pasar tradisional atau penjualan langsung, sesuai dengan kategori kue basah yang relatif tidak tahan lama.
  2. Pembuatan lemper sebagai produk kue basah yang berbahan ketan dan isian, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
  3. Pembuatan kue lapis yang dikategorikan sebagai kue basah karena ketahanan simpan relatif singkat.
  4. Pembuatan lumpia yang termasuk dalam contoh jenis kue basah pada uraian resmi.
  5. Pembuatan martabak yang masuk kategori kue basah menurut uraian resmi.
  6. Produksi tape dan lempok sebagai produk fermentasi/pengolahan olahan buah atau singkong yang secara eksplisit disebut termasuk dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10792. Oleh karena itu, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko apa pun dalam data ini.

Perizinan Berusaha

-

Keterangan: Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha berisi tanda "-" yang berarti tidak ada perizinan berusaha spesifik tercantum untuk KBLI 10792 pada sumber ini.

Jangka Waktu Penerbitan

-

Keterangan: Nilai jangka waktu penerbitan pada data juga berisi tanda "-", yang menunjukkan bahwa tidak tersedia informasi jangka waktu penerbitan terkait perizinan dalam data ini. Informasi tersebut bukan merupakan jaminan penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 10792 - Industri Kue Basah

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10792 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10792, yaitu pembuatan kue basah seperti yang tercantum dalam uraian resmi.
  • Periksa bahwa produk yang akan diproduksi termasuk dalam contoh yang disebutkan (wajik, lemper, kue lapis, lumpia, martabak, tape, lempok) karena contoh tersebut merupakan turunan langsung dari uraian resmi.
  • Perhatikan bahwa data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
  • Data tidak memuat skala usaha atau tingkat risiko; jika diperlukan informasi risiko atau klasifikasi skala usaha, data resmi lain atau sumber otoritatif terkait perlu dikonsultasikan karena tidak tercantum di sini.
  • Perhatikan bahwa padanan ke KBLI 2020 tercantum sebagai "10792 - Industri Kue Basah" dan status perubahan tercatat "Tetap".

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10792?

KBLI 10792 berjudul "Industri Kue Basah" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan macam-macam kue basah yang relatif tidak tahan lama, termasuk pembuatan tape dan lempok.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10792?

Uraian resmi menyebutkan pembuatan wajik, lemper, kue lapis, lumpia, martabak, serta pembuatan tape dan lempok sebagai bagian dari KBLI 10792.

Apakah ada perizinan berusaha khusus untuk KBLI 10792?

Data yang digunakan menampilkan nilai "-" pada bagian perizinan berusaha, yang berarti tidak ada perizinan berusaha spesifik tercantum untuk KBLI 10792 dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan izinnya?

Kolom jangka waktu penerbitan dalam data juga berisi "-", sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.