Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak, termasuk pembuatan tape dan lempok.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10792 - Industri Kue Basah, 10792
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10792
Industri Kue Basah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10792.
KBLI 10792 berjudul "Industri Kue Basah". Berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama data ini, kelompok kegiatan ini mencakup pembuatan macam-macam kue basah — yakni sejenis kue yang relatif tidak tahan lama — termasuk pembuatan tape dan lempok.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan pembuatan berbagai kue basah yang sifatnya relatif tidak tahan lama. Uraian resmi menyebutkan contoh jenis kue yang termasuk dalam kelompok ini dan menegaskan bahwa pembuatan tape dan lempok juga termasuk dalam cakupan tersebut.
Uraian resmi untuk KBLI 10792 tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Data yang digunakan tidak menyebut kode atau kegiatan lain yang harus dipisahkan.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10792. Oleh karena itu, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko apa pun dalam data ini.
-
Keterangan: Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha berisi tanda "-" yang berarti tidak ada perizinan berusaha spesifik tercantum untuk KBLI 10792 pada sumber ini.
-
Keterangan: Nilai jangka waktu penerbitan pada data juga berisi tanda "-", yang menunjukkan bahwa tidak tersedia informasi jangka waktu penerbitan terkait perizinan dalam data ini. Informasi tersebut bukan merupakan jaminan penerbitan izin.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10792 adalah: Tetap.
KBLI 10792 berjudul "Industri Kue Basah" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan macam-macam kue basah yang relatif tidak tahan lama, termasuk pembuatan tape dan lempok.
Uraian resmi menyebutkan pembuatan wajik, lemper, kue lapis, lumpia, martabak, serta pembuatan tape dan lempok sebagai bagian dari KBLI 10792.
Data yang digunakan menampilkan nilai "-" pada bagian perizinan berusaha, yang berarti tidak ada perizinan berusaha spesifik tercantum untuk KBLI 10792 dalam data ini.
Kolom jangka waktu penerbitan dalam data juga berisi "-", sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.