KBLI 10773

Industri Produk Masak Dari Kelapa

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut), krim kelapa dan tepung kelapa.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10773
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10773 dalam Sistem OSS Indonesia

KBLI 10773 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan kembang gula. Dalam konteks perizinan usaha di Indonesia, KBLI 10773 menjadi salah satu acuan utama dalam proses registrasi dan pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami KBLI 10773 agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10773

Ruang lingkup KBLI 10773 meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan produksi kembang gula, baik yang berbahan dasar gula maupun tambahan bahan lain seperti pewarna dan perisa makanan. Industri ini mencakup proses pembuatan, pengemasan, hingga distribusi produk kembang gula. Kegiatan usaha dalam KBLI 10773 juga dapat mencakup inovasi produk baru dalam bentuk permen, lolipop, dan berbagai jenis kembang gula lain yang dipasarkan untuk konsumsi masyarakat luas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10773

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10773 antara lain:

  • Pabrik pembuatan permen keras dan permen lunak
  • Usaha produksi lolipop dan permen kunyah
  • Pabrik pembuatan kembang gula berbahan dasar susu atau cokelat
  • Usaha pembuatan permen tradisional khas daerah
  • Produksi jelly candy dan toffee

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 10773 untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap standar industri makanan di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 10773 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi kembang gula wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin terkait lainnya. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan instansi pemerintah terkait.

Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam proses perizinan usaha KBLI 10773 melalui OSS antara lain dokumen identitas badan usaha, surat keterangan domisili, izin lingkungan, sertifikat halal (jika diperlukan), dan izin edar dari BPOM untuk produk makanan. Kepatuhan terhadap proses perizinan ini sangat penting agar usaha dapat berjalan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10773

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10773. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10773 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku pada sistem OSS dan memperhatikan kesesuaian dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Dengan demikian, pengusaha memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan usahanya ke bidang lain yang masih berkaitan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha dan ketentuan regulasi pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.