← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10793 - Industri Produk Makanan dari Kelapa

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10773 - Industri Produk Masak Dari Kelapa, 10773

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10793?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10793

Industri Produk Makanan dari Kelapa

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10793: Industri Produk Makanan dari Kelapa

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10793.

Pengertian KBLI 10793

KBLI 10793 berjudul Industri Produk Makanan dari Kelapa. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa. Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10793

Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi KBLI. Untuk KBLI 10793, ruang lingkup meliputi kegiatan pembuatan berbagai produk makanan yang berasal dari bahan dasar kelapa. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit produk-produk berikut sebagai bagian dari kelompok ini:

  • Santan pekat dan santan cair
  • Santan bubuk
  • Kecap kelapa
  • Sari kelapa (nata de coco)
  • Kelapa parut kering (desiccated coconut)
  • Krim kelapa
  • Tepung kelapa

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10793

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah kegiatan industri yang fokus pada pembuatan produk makanan berbahan dasar kelapa seperti daftar produk pada bagian ruang lingkup. Semua kegiatan yang secara langsung menghasilkan produk yang disebutkan termasuk dalam definisi KBLI ini menurut data yang tersedia.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 10793 tidak menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara spesifik. Dengan kata lain, tidak ada keterangan "tidak termasuk" atau pengecualian lain yang tercantum dalam uraian resmi untuk KBLI ini pada data yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10793 meliputi:

  • Produksi santan pekat
  • Produksi santan cair
  • Pembuatan santan bubuk
  • Produksi kecap kelapa
  • Pengolahan sari kelapa (nata de coco)
  • Pembuatan kelapa parut kering (desiccated coconut)
  • Produksi krim kelapa
  • Pembuatan tepung kelapa

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia untuk kode 10793 tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini. Informasi terkait klasifikasi risiko dan skala usaha untuk tujuan OSS atau perizinan lain tidak dapat ditarik dari data yang diberikan.

Perizinan Berusaha

Data perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10793 adalah: -. Penulisan persis sesuai data menunjukkan bahwa tidak ada perizinan berusaha spesifik tercantum dalam data yang digunakan untuk KBLI ini. Data ini tidak dapat diartikan sebagai daftar izin yang wajib atau tidak wajib; data hanya menunjukkan tidak adanya rincian perizinan pada sumber yang disediakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10793 adalah: -. Keterangan ini hanya merefleksikan isi data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan atau estimasi resmi mengenai waktu penerbitan dokumen perizinan apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 10793 pada KBLI 2020 adalah:

  • 10773 - Industri Produk Masak Dari Kelapa

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode, sebagaimana dicantumkan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 10793 dalam sistem klasifikasi usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10793, yaitu pembuatan produk makanan dari kelapa seperti yang tercantum dalam uraian.
  • Perhatikan bahwa data perizinan berusaha untuk KBLI ini tercantum sebagai "-", sehingga data tidak memuat perizinan spesifik yang perlu diajukan menurut sumber yang digunakan.
  • Skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data; jika diperlukan untuk tujuan OSS atau perizinan, informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.
  • Padanan ke KBLI 2020 adalah 10773, dan jenis perubahan tercatat sebagai recoding/pindah kode; catatan ini relevan bila memeriksa dokumen atau referensi historis.
  • Apabila informasi yang lebih rinci diperlukan (mis. perizinan sektoral atau klasifikasi risiko), data resmi yang digunakan di sini tidak menyediakan rincian tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10793?

KBLI 10793 berjudul "Industri Produk Makanan dari Kelapa" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, termasuk santan pekat dan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa.

Apakah pembuatan santan bubuk termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi KBLI 10793 secara eksplisit menyebutkan santan bubuk sebagai salah satu produk yang termasuk dalam kelompok ini.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 10793?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 10793 tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak merinci perizinan berusaha spesifik untuk kode ini.

Apa tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 10793?

Informasi mengenai tingkat risiko dan skala usaha tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan untuk kode 10793. Oleh karena itu, data tidak menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI ini.