Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10773 - Industri Produk Masak Dari Kelapa, 10773
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10793
Industri Produk Makanan dari Kelapa
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10793.
KBLI 10793 berjudul Industri Produk Makanan dari Kelapa. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, seperti santan pekat dan santan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa. Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini.
Ruang lingkup ditentukan oleh uraian resmi KBLI. Untuk KBLI 10793, ruang lingkup meliputi kegiatan pembuatan berbagai produk makanan yang berasal dari bahan dasar kelapa. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit produk-produk berikut sebagai bagian dari kelompok ini:
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah kegiatan industri yang fokus pada pembuatan produk makanan berbahan dasar kelapa seperti daftar produk pada bagian ruang lingkup. Semua kegiatan yang secara langsung menghasilkan produk yang disebutkan termasuk dalam definisi KBLI ini menurut data yang tersedia.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 10793 tidak menyebutkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan secara spesifik. Dengan kata lain, tidak ada keterangan "tidak termasuk" atau pengecualian lain yang tercantum dalam uraian resmi untuk KBLI ini pada data yang tersedia.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10793 meliputi:
Data KBLI yang tersedia untuk kode 10793 tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data ini. Informasi terkait klasifikasi risiko dan skala usaha untuk tujuan OSS atau perizinan lain tidak dapat ditarik dari data yang diberikan.
Data perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10793 adalah: -. Penulisan persis sesuai data menunjukkan bahwa tidak ada perizinan berusaha spesifik tercantum dalam data yang digunakan untuk KBLI ini. Data ini tidak dapat diartikan sebagai daftar izin yang wajib atau tidak wajib; data hanya menunjukkan tidak adanya rincian perizinan pada sumber yang disediakan.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10793 adalah: -. Keterangan ini hanya merefleksikan isi data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan atau estimasi resmi mengenai waktu penerbitan dokumen perizinan apa pun.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 10793 pada KBLI 2020 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode, sebagaimana dicantumkan dalam data.
Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 10793 dalam sistem klasifikasi usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi yang tersedia:
KBLI 10793 berjudul "Industri Produk Makanan dari Kelapa" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan produk makanan dari kelapa, termasuk santan pekat dan cair, santan bubuk, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (desiccated coconut), krim kelapa, dan tepung kelapa.
Ya. Uraian resmi KBLI 10793 secara eksplisit menyebutkan santan bubuk sebagai salah satu produk yang termasuk dalam kelompok ini.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 10793 tercantum sebagai "-". Data tersebut tidak merinci perizinan berusaha spesifik untuk kode ini.
Informasi mengenai tingkat risiko dan skala usaha tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan untuk kode 10793. Oleh karena itu, data tidak menyediakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI ini.