KBLI 10772
Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10772Pengertian KBLI 10772
KBLI 10772 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan kue dan roti. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) ini digunakan sebagai acuan identifikasi jenis usaha dalam sistem OSS (Online Single Submission) serta proses perizinan usaha di Indonesia. KBLI 10772 secara khusus mencakup usaha yang bergerak dalam produksi berbagai jenis kue, roti, dan produk sejenis yang diproses secara industri, baik untuk kebutuhan konsumsi langsung maupun distribusi lebih lanjut.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10772
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10772 meliputi seluruh aktivitas produksi kue dan roti dengan berbagai teknik pengolahan, mulai dari pembuatan adonan, pemanggangan, hingga pengemasan produk akhir. Industri dalam kategori ini dapat berupa usaha skala kecil, menengah, hingga besar yang memproduksi kue basah, kue kering, roti tawar, roti manis, dan berbagai varian produk bakery lainnya. Selain itu, kegiatan usaha juga meliputi pemrosesan bahan baku seperti tepung, gula, telur, dan mentega menjadi produk jadi yang siap dikonsumsi atau dipasarkan.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10772
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10772 antara lain:
- Industri pembuatan roti tawar dan roti manis
- Usaha pembuatan kue basah seperti bolu, lapis, dan brownies
- Pabrik kue kering seperti nastar, kastengel, dan cookies
- Produksi donat, croissant, dan pastry lainnya
- Usaha bakery modern dan tradisional yang memproduksi roti dan kue untuk dijual secara eceran maupun grosir
Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10772 dalam dokumen perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 10772
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pembuatan kue dan roti wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional. Dengan mencantumkan KBLI 10772, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usahanya dan memperoleh perlindungan hukum serta kemudahan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Proses perizinan melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan akses kemitraan, pembiayaan, dan distribusi produk di pasar yang lebih luas.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10772
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10772. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10772 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis aktivitas usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini harus tetap dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan legal dan izin operasional yang sah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.