Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempah-rempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, lihat kelompok 10295.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10772 - Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan, 10779 - Industri Produk Masak Lainnya, 10772
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10779
Industri Bumbu Masakan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10779.
Berdasarkan uraian resmi dalam DATA KBLI, KBLI 10779 berjudul "Industri Bumbu Masakan Lainnya". Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis bumbu masakan dan produk terkait yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 10779 meliputi pembuatan bumbu masakan baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, dalam bentuk bubuk maupun bentuk lainnya; pembuatan penyedap masakan (asal maupun sintetis); pembuatan saus dan rempah-rempah olahan; pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan; serta pembuatan petis dan cuka makan. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan ruang lingkup ini.
Secara rinci, kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang; untuk kegiatan tersebut diarahkan untuk melihat kelompok 10295. Informasi lain mengenai pengecualian tidak tercantum dalam DATA KBLI.
Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10779 meliputi:
Dalam DATA KBLI yang digunakan, bagian skala_risiko tidak memuat informasi (kosong). Dengan demikian, DATA KBLI tidak mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10779. Informasi mengenai tingkat risiko dan pembagian skala usaha tidak tersedia dalam data ini.
Kolom perizinan_berusaha pada DATA KBLI tercantum sebagai "-". Artinya, DATA KBLI yang dijadikan sumber tidak menyajikan daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10779. DATA KBLI tetap menjadi acuan utama dan tidak memberikan rincian izin sektoral di bagian ini.
Informasi jangka waktu penerbitan pada DATA KBLI tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa DATA KBLI tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 10779. Pernyataan ini bukan jaminan atau indikasi waktu penerbitan oleh sistem perizinan mana pun.
Padanan KBLI 10779 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam DATA KBLI adalah:
Jenis perubahan yang dicantumkan dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini berasal dari bagian perubahan dalam data dan menunjukkan jenis perubahan klasifikasi yang tercatat.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 10779, hal-hal yang perlu dicatat berdasarkan DATA KBLI adalah sebagai berikut: uraian resmi menjadi acuan untuk menentukan apakah kegiatan masuk dalam kelompok ini; kegiatan pembuatan terasi udang dikecualikan dan diarahkan ke kelompok lain (lihat kelompok 10295); DATA KBLI tidak memuat informasi skala risiko ataupun perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan untuk kode ini, sehingga pemeriksaan lebih lanjut pada sumber resmi terkait (mis. sistem perizinan resmi) diperlukan untuk keperluan perizinan berusaha.
KBLI 10779, berjudul "Industri Bumbu Masakan Lainnya", mencakup pembuatan berbagai bumbu masakan dan produk terkait seperti yang dijelaskan dalam uraian resmi, termasuk bumbu bubuk, penyedap, saus olahan, petis, dan cuka makan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pembuatan terasi udang tidak termasuk dalam kelompok ini dan merujuk untuk melihat kelompok 10295.
Data perizinan_berusaha pada DATA KBLI tercantum sebagai "-", sehingga DATA KBLI yang menjadi sumber tidak memuat daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10779.
Kolom jangka_waktu_penerbitan pada DATA KBLI tercantum sebagai "-", yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini.