← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10779 - Industri Bumbu Masakan Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempah-rempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, lihat kelompok 10295.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10772 - Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan, 10779 - Industri Produk Masak Lainnya, 10772

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10779?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10779

Industri Bumbu Masakan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10779: Industri Bumbu Masakan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10779.

Pengertian KBLI 10779

Berdasarkan uraian resmi dalam DATA KBLI, KBLI 10779 berjudul "Industri Bumbu Masakan Lainnya". Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis bumbu masakan dan produk terkait yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10779

Ruang lingkup KBLI 10779 meliputi pembuatan bumbu masakan baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, dalam bentuk bubuk maupun bentuk lainnya; pembuatan penyedap masakan (asal maupun sintetis); pembuatan saus dan rempah-rempah olahan; pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan; serta pembuatan petis dan cuka makan. Uraian resmi menjadi sumber utama penetapan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10779

Secara rinci, kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah:

  • Pembuatan bumbu masakan dalam bentuk diramu ataupun belum diramu, termasuk contoh seperti bumbu gulai dan bumbu kari.
  • Pembuatan bumbu dalam bentuk bubuk, antara lain bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis.
  • Pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, termasuk monosodium glutamat (MSG) dan serbuk vanili.
  • Pembuatan saus dan rempah-rempah olahan yang disebutkan, antara lain mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada.
  • Pembuatan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.
  • Pembuatan petis dan cuka makan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang; untuk kegiatan tersebut diarahkan untuk melihat kelompok 10295. Informasi lain mengenai pengecualian tidak tercantum dalam DATA KBLI.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10779 meliputi:

  • Produksi bubuk merica, jahe, jinten, pala, cabai, atau kayu manis.
  • Pabrik atau unit produksi monosodium glutamat (MSG) dan serbuk vanili sebagai penyedap masakan.
  • Pengolahan saus dan produk rempah olahan seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada.
  • Produksi pengganti garam yang diformulasikan sebagai bumbu pada produk pangan.
  • Pembuatan petis dan produksi cuka makan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam DATA KBLI yang digunakan, bagian skala_risiko tidak memuat informasi (kosong). Dengan demikian, DATA KBLI tidak mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10779. Informasi mengenai tingkat risiko dan pembagian skala usaha tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan_berusaha pada DATA KBLI tercantum sebagai "-". Artinya, DATA KBLI yang dijadikan sumber tidak menyajikan daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10779. DATA KBLI tetap menjadi acuan utama dan tidak memberikan rincian izin sektoral di bagian ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada DATA KBLI tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa DATA KBLI tidak memuat keterangan mengenai jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 10779. Pernyataan ini bukan jaminan atau indikasi waktu penerbitan oleh sistem perizinan mana pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 10779 pada KBLI 2020 yang tercantum dalam DATA KBLI adalah:

  • 10772 - Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan
  • 10779 - Industri Produk Masak Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicantumkan dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini berasal dari bagian perubahan dalam data dan menunjukkan jenis perubahan klasifikasi yang tercatat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 10779, hal-hal yang perlu dicatat berdasarkan DATA KBLI adalah sebagai berikut: uraian resmi menjadi acuan untuk menentukan apakah kegiatan masuk dalam kelompok ini; kegiatan pembuatan terasi udang dikecualikan dan diarahkan ke kelompok lain (lihat kelompok 10295); DATA KBLI tidak memuat informasi skala risiko ataupun perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan untuk kode ini, sehingga pemeriksaan lebih lanjut pada sumber resmi terkait (mis. sistem perizinan resmi) diperlukan untuk keperluan perizinan berusaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10779?

KBLI 10779, berjudul "Industri Bumbu Masakan Lainnya", mencakup pembuatan berbagai bumbu masakan dan produk terkait seperti yang dijelaskan dalam uraian resmi, termasuk bumbu bubuk, penyedap, saus olahan, petis, dan cuka makan.

Apakah pembuatan terasi udang termasuk dalam KBLI 10779?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pembuatan terasi udang tidak termasuk dalam kelompok ini dan merujuk untuk melihat kelompok 10295.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 10779?

Data perizinan_berusaha pada DATA KBLI tercantum sebagai "-", sehingga DATA KBLI yang menjadi sumber tidak memuat daftar perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10779.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 10779?

Kolom jangka_waktu_penerbitan pada DATA KBLI tercantum sebagai "-", yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini.