KBLI 10771
Industri Kecap
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan tercakup dalam kelompok 10215.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10771Pengertian KBLI 10771
KBLI 10771 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penggilingan dan pemurnian gula. KBLI ini termasuk dalam kategori industri makanan, khususnya pada sub-sektor pengolahan dan pemurnian gula dari tebu atau bahan lainnya. Kode ini sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10771
Ruang lingkup KBLI 10771 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proses penggilingan tebu, pemurnian gula mentah, serta produksi gula konsumsi. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penerimaan bahan baku, proses ekstraksi, pemurnian, kristalisasi, hingga pengemasan gula siap konsumsi. Selain itu, KBLI 10771 juga mencakup produksi gula cair, gula rafinasi, dan produk sampingan dari proses pengolahan gula.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10771
Beberapa contoh jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 10771 antara lain:
- Pabrik gula pasir dari tebu
- Usaha pemurnian gula mentah menjadi gula rafinasi
- Industri pengolahan gula cair dari tebu
- Perusahaan pengemasan dan distribusi gula konsumsi
- Penggilingan gula merah dan produk olahan gula lainnya
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10771 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan dan pemurnian gula wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi secara nasional yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha, termasuk untuk KBLI 10771. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan izin-izin lain yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10771 meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 10771
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI terkait KBLI 10771. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10771 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usahanya. Penggabungan KBLI ini memungkinkan perusahaan untuk memiliki cakupan usaha yang lebih luas, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.
Namun demikian, pelaku usaha tetap wajib memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, serta melakukan pembaruan data KBLI pada sistem OSS apabila terjadi perubahan ruang lingkup usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.