← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10771 - Industri Kecap

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kecap dari kedelai/kacang- kacangan lainnya, termasuk pembuatan taoco, baik dari kedelai/kacang- kacangan lainnya yang masih segar maupun dari hasil sisa pembuatan kecap. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan kecap ikan, lihat kelompok 10215.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10771 - Industri Kecap, 10771

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10771?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10771

Industri Kecap

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10771: Industri Kecap

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10771.

Pengertian KBLI 10771

KBLI 10771 berjudul "Industri Kecap" dan didefinisikan berdasarkan uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan kecap dari kedelai atau kacang‑kacangan lainnya, termasuk pembuatan taoco. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menjelaskan ruang lingkup KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10771

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan kecap yang bahan bakunya berupa kedelai atau kacang‑kacangan lainnya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan taoco, baik yang dibuat dari bahan yang masih segar maupun yang dibuat dari hasil sisa pembuatan kecap.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10771

  • Pembuatan kecap dari kedelai.
  • Pembuatan kecap dari kacang‑kacangan lainnya (sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi).
  • Pembuatan taoco yang berasal dari kedelai atau kacang‑kacangan lainnya.
  • Pembuatan taoco yang bahan bakunya berasal dari sisa pembuatan kecap.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan pembuatan kecap ikan tidak termasuk dalam KBLI 10771. Untuk kegiatan tersebut, uraian resmi merujuk pada kelompok lain (lihat kelompok 10215). Oleh karena itu kegiatan kecap ikan harus dibedakan dari "Industri Kecap" sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha pembuatan kecap berbahan baku kedelai yang memproduksi kecap sebagai produk utama.
  • Produksi taoco yang menggunakan kacang‑kacangan segar sebagai bahan baku.
  • Pengolahan taoco yang memanfaatkan sisa atau limbah dari proses pembuatan kecap sebagai bahan baku.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 10771 tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Dalam sumber data yang digunakan, bagian "skala_risiko" kosong, sehingga tidak tersedia daftar skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha dalam data KBLI menampilkan nilai "-". Nilai ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan menunjukkan bahwa data perizinan berusaha tidak disediakan dalam sumber tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini merupakan catatan dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk kode ini adalah: "10771 - Industri Kecap".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10771 adalah "Tetap". Informasi ini diambil langsung dari data perubahan yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10771, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha. Uraian resmi juga menyebutkan secara eksplisit pengecualian untuk kecap ikan (lihat kelompok 10215). Selain itu, data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha maupun jangka waktu penerbitan (nilai pada kedua item tersebut adalah "-"), sehingga informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10771 mencakup pembuatan kecap ikan?

Tidak. Uraian resmi KBLI 10771 menyatakan bahwa kegiatan pembuatan kecap ikan tidak termasuk dan merujuk pada kelompok lain (lihat kelompok 10215) untuk kegiatan tersebut.

Kegiatan apa saja yang tercakup dalam KBLI 10771?

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 10771 mencakup pembuatan kecap dari kedelai atau kacang‑kacangan lainnya, serta pembuatan taoco dari bahan segar maupun dari sisa pembuatan kecap.

Apakah data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 10771?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-". Nilai tersebut tercantum dalam sumber dan menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak disediakan dalam data tersebut.

Apakah tersedia informasi tentang jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI ini?

Dalam data KBLI yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", sehingga informasi jangka waktu tidak tersedia pada sumber data tersebut.