Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kecap dari kedelai/kacang- kacangan lainnya, termasuk pembuatan taoco, baik dari kedelai/kacang- kacangan lainnya yang masih segar maupun dari hasil sisa pembuatan kecap. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan kecap ikan, lihat kelompok 10215.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10771 - Industri Kecap, 10771
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10771
Industri Kecap
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10771.
KBLI 10771 berjudul "Industri Kecap" dan didefinisikan berdasarkan uraian resmi sebagai kelompok kegiatan yang mencakup pembuatan kecap dari kedelai atau kacang‑kacangan lainnya, termasuk pembuatan taoco. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menjelaskan ruang lingkup KBLI ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan kecap yang bahan bakunya berupa kedelai atau kacang‑kacangan lainnya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan taoco, baik yang dibuat dari bahan yang masih segar maupun yang dibuat dari hasil sisa pembuatan kecap.
Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan pembuatan kecap ikan tidak termasuk dalam KBLI 10771. Untuk kegiatan tersebut, uraian resmi merujuk pada kelompok lain (lihat kelompok 10215). Oleh karena itu kegiatan kecap ikan harus dibedakan dari "Industri Kecap" sesuai uraian resmi.
Data KBLI untuk kode 10771 tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Dalam sumber data yang digunakan, bagian "skala_risiko" kosong, sehingga tidak tersedia daftar skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI ini.
Kolom perizinan berusaha dalam data KBLI menampilkan nilai "-". Nilai ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan menunjukkan bahwa data perizinan berusaha tidak disediakan dalam sumber tersebut.
Dalam data KBLI yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini merupakan catatan dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk kode ini adalah: "10771 - Industri Kecap".
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10771 adalah "Tetap". Informasi ini diambil langsung dari data perubahan yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10771, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha. Uraian resmi juga menyebutkan secara eksplisit pengecualian untuk kecap ikan (lihat kelompok 10215). Selain itu, data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha maupun jangka waktu penerbitan (nilai pada kedua item tersebut adalah "-"), sehingga informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber data yang digunakan.
Tidak. Uraian resmi KBLI 10771 menyatakan bahwa kegiatan pembuatan kecap ikan tidak termasuk dan merujuk pada kelompok lain (lihat kelompok 10215) untuk kegiatan tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 10771 mencakup pembuatan kecap dari kedelai atau kacang‑kacangan lainnya, serta pembuatan taoco dari bahan segar maupun dari sisa pembuatan kecap.
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-". Nilai tersebut tercantum dalam sumber dan menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak disediakan dalam data tersebut.
Dalam data KBLI yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-", sehingga informasi jangka waktu tidak tersedia pada sumber data tersebut.