KBLI 10762

Industri Pengolahan Herbal (herb infusion)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri seduhan herbal.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10762
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10762

KBLI 10762 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan makanan dari kakao dan coklat. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan kakao dan coklat, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar. Dengan adanya KBLI 10762, kegiatan usaha di sektor ini memiliki standar klasifikasi yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10762

Ruang lingkup KBLI 10762 mencakup seluruh proses industri yang terkait dengan pengolahan kakao dan coklat, mulai dari pengolahan biji kakao mentah hingga menjadi produk akhir yang siap dikonsumsi. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pembuatan bubuk kakao, coklat batang, coklat cair, permen coklat, dan berbagai olahan makanan berbahan dasar kakao lainnya. Selain itu, kegiatan pengemasan dan distribusi produk coklat juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 10762.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10762

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10762 antara lain pabrik coklat, usaha pembuatan permen coklat, produsen bubuk kakao, produsen coklat batangan, serta industri makanan ringan berbahan dasar coklat. Selain itu, usaha pengolahan kakao untuk bahan baku industri makanan dan minuman juga tergolong dalam KBLI ini. Dengan cakupan yang luas, KBLI 10762 memberikan peluang bagi berbagai jenis usaha di bidang pengolahan kakao dan coklat untuk berkembang secara legal dan terstruktur.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang industri makanan dari kakao dan coklat wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pemantauan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10762 wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta perizinan lain yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan kewajiban perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10762. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10762 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan bidang usaha serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.