Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
10762 - Industri Pengolahan Herbal (herb infusion), 10762
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10797
Industri Infusi Herbal/Herb Infusion
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10797.
KBLI 10797 berjudul "Industri Infusi Herbal/Herb Infusion". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.
Ruang lingkup KBLI 10797 merujuk pada pengolahan infusi herbal sebagaimana tertulis dalam uraian resmi. Uraian resmi menegaskan fokus pada pengolahan infusi herbal, dengan contoh spesifik min, vervain, dan kamomil, serta menyertakan pembuatan seduhan herbal bukan teh dan produksi minuman penyegar berbasis infusi herbal.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 10797 tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Jika suatu kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi ini, informasi tersebut tidak tersedia dalam data KBLI yang digunakan.
Contoh usaha yang dapat dianggap sesuai dengan uraian resmi KBLI 10797 adalah produksi infusi kamomil, produksi infusi vervain, pembuatan seduhan herbal yang bukan termasuk teh, dan pembuatan minuman penyegar berbasis infusi herbal. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan jenis produk lain di luar yang disebutkan.
Data KBLI ini tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Karena kolom skala_risiko pada data yang digunakan kosong, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10797 dalam sumber ini.
Dalam data yang digunakan, bagian perizinan_berusaha tercantum sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa data perizinan berusaha tidak tersedia atau tidak tercantum dalam rekaman KBLI 10797 pada sumber ini.
Kolom jangka_waktu_penerbitan pada data KBLI 10797 tercantum sebagai "-". Penyebutan tersebut hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan pernyataan jaminan tentang waktu penerbitan izin apa pun.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "10762 - Industri Pengolahan Herbal (herb infusion)". Informasi ini berasal langsung dari data padanan yang disediakan.
Status perubahan untuk KBLI 10797 yang dicatat dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini menunjukkan bahwa perubahan yang tercantum berkaitan dengan pengkodean ulang atau pemindahan kode menurut data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan menggunakan kode KBLI 10797, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup hanya untuk pengolahan infusi herbal seperti yang tercantum. Data ini tidak memuat perincian perizinan, jangka waktu penerbitan, ataupun skala risiko; oleh karena itu, verifikasi lebih lanjut terhadap sumber resmi yang relevan diperlukan untuk memperoleh informasi perizinan atau persyaratan administrasi yang lengkap.
KBLI 10797 berjudul "Industri Infusi Herbal/Herb Infusion" dan menurut uraian resmi mencakup pengolahan infusi herbal seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.
Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan infusi herbal, pembuatan seduhan herbal bukan teh, dan pembuatan minuman penyegar berbasis infusi herbal, sesuai uraian resmi.
Data yang digunakan mencantumkan perizinan_berusaha sebagai "-", yang berarti informasi perizinan berusaha tidak tercantum dalam sumber ini.
Kolom jangka_waktu_penerbitan pada data KBLI 10797 tercantum sebagai "-", sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "10762 - Industri Pengolahan Herbal (herb infusion)".