← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

10797 - Industri Infusi Herbal/Herb Infusion

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

10762 - Industri Pengolahan Herbal (herb infusion), 10762

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10797?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10797

Industri Infusi Herbal/Herb Infusion

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10797: Industri Infusi Herbal/Herb Infusion

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10797.

Pengertian KBLI 10797

KBLI 10797 berjudul "Industri Infusi Herbal/Herb Infusion". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan infusi herbal, seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10797

Ruang lingkup KBLI 10797 merujuk pada pengolahan infusi herbal sebagaimana tertulis dalam uraian resmi. Uraian resmi menegaskan fokus pada pengolahan infusi herbal, dengan contoh spesifik min, vervain, dan kamomil, serta menyertakan pembuatan seduhan herbal bukan teh dan produksi minuman penyegar berbasis infusi herbal.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10797

  • Pengolahan infusi herbal, termasuk pengolahan bahan herbal menjadi produk infusi.
  • Pembuatan seduhan herbal bukan teh.
  • Pembuatan minuman penyegar yang merupakan produk dari infusi herbal.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 10797 tidak menyebut secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Jika suatu kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi ini, informasi tersebut tidak tersedia dalam data KBLI yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dianggap sesuai dengan uraian resmi KBLI 10797 adalah produksi infusi kamomil, produksi infusi vervain, pembuatan seduhan herbal yang bukan termasuk teh, dan pembuatan minuman penyegar berbasis infusi herbal. Contoh-contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan jenis produk lain di luar yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI ini tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Karena kolom skala_risiko pada data yang digunakan kosong, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10797 dalam sumber ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data yang digunakan, bagian perizinan_berusaha tercantum sebagai "-". Informasi ini menunjukkan bahwa data perizinan berusaha tidak tersedia atau tidak tercantum dalam rekaman KBLI 10797 pada sumber ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka_waktu_penerbitan pada data KBLI 10797 tercantum sebagai "-". Penyebutan tersebut hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan pernyataan jaminan tentang waktu penerbitan izin apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "10762 - Industri Pengolahan Herbal (herb infusion)". Informasi ini berasal langsung dari data padanan yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 10797 yang dicatat dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini menunjukkan bahwa perubahan yang tercantum berkaitan dengan pengkodean ulang atau pemindahan kode menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan menggunakan kode KBLI 10797, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup hanya untuk pengolahan infusi herbal seperti yang tercantum. Data ini tidak memuat perincian perizinan, jangka waktu penerbitan, ataupun skala risiko; oleh karena itu, verifikasi lebih lanjut terhadap sumber resmi yang relevan diperlukan untuk memperoleh informasi perizinan atau persyaratan administrasi yang lengkap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10797?

KBLI 10797 berjudul "Industri Infusi Herbal/Herb Infusion" dan menurut uraian resmi mencakup pengolahan infusi herbal seperti min, vervain, dan kamomil, termasuk pembuatan seduhan herbal bukan teh dan minuman penyegar.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 10797?

Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan infusi herbal, pembuatan seduhan herbal bukan teh, dan pembuatan minuman penyegar berbasis infusi herbal, sesuai uraian resmi.

Apakah ada perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10797?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan_berusaha sebagai "-", yang berarti informasi perizinan berusaha tidak tercantum dalam sumber ini.

Berapa jangka waktu penerbitan untuk perizinan kegiatan ini?

Kolom jangka_waktu_penerbitan pada data KBLI 10797 tercantum sebagai "-", sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 10797 memiliki padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "10762 - Industri Pengolahan Herbal (herb infusion)".