KBLI 10761
Industri Pengolahan Kopi
Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10761Pengertian KBLI 10761
KBLI 10761 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan makanan dari cokelat dan kembang gula. KBLI 10761 menjadi acuan resmi dalam pengelompokan jenis usaha di bidang pengolahan cokelat, gula-gula, dan produk sejenisnya di Indonesia. Pengklasifikasian ini sangat penting untuk mendukung proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang berlaku saat ini.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10761
Ruang lingkup KBLI 10761 meliputi seluruh kegiatan industri yang berkaitan dengan pengolahan bahan baku menjadi produk makanan berbasis cokelat dan kembang gula. Kegiatan utama dalam KBLI ini mencakup proses produksi, pengemasan, dan distribusi berbagai jenis makanan berbahan dasar cokelat, permen, karamel, serta produk sejenis lainnya. Selain itu, usaha di bidang ini juga dapat mencakup pengembangan inovasi produk baru yang menggunakan cokelat atau gula sebagai bahan utama.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10761
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10761 antara lain:
- Industri pembuatan cokelat batangan, cokelat bubuk, dan cokelat pasta
- Pabrik permen, baik permen keras, lunak, maupun karet
- Produksi karamel, nougat, dan toffee
- Industri kembang gula tradisional dan modern
- Usaha pembuatan cokelat praline, cokelat isi, serta produk olahan cokelat lainnya
Setiap usaha yang memproduksi makanan dari cokelat dan kembang gula dengan proses industri wajib mengacu pada KBLI 10761 dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri makanan cokelat dan kembang gula dengan KBLI 10761 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Sistem OSS (Online Single Submission) merupakan platform terintegrasi yang digunakan untuk mengajukan dan mengelola seluruh perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Industri, serta izin-izin lainnya yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar keamanan pangan, lingkungan, serta persyaratan administratif lainnya. Proses pendaftaran dan pengajuan izin melalui OSS juga memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, aman, dan terpercaya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10761
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10761. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10761 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usahanya memang mencakup beberapa bidang usaha sekaligus. Namun, tetap perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah didaftarkan dan memperoleh perizinan usaha yang sesuai melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara lebih luas dalam koridor hukum yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.