← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10761 - Pengolahan Kopi

Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, lihat kelompok 47222.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10761 - Industri Pengolahan Kopi, 10761

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10761?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10761

Pengolahan Kopi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10761: Pengolahan Kopi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10761.

Pengertian KBLI 10761

KBLI 10761 memiliki judul resmi "Pengolahan Kopi". Uraian resmi yang tercantum dalam data menegaskan batas penjelasan untuk kelompok ini, sehingga pengertian operasional yang dapat diturunkan hanya berdasarkan judul dan keterangan resmi tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10761

Ruang lingkup menurut data resmi untuk KBLI 10761 ditunjukkan oleh judul "Pengolahan Kopi" dan uraian resmi berikut: Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, lihat kelompok 47222. Selain keterangan pengecualian ini, data yang digunakan tidak memuat rincian tambahan mengenai ruang lingkup kegiatan yang termasuk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10761

Data resmi hanya mencantumkan judul "Pengolahan Kopi" tanpa daftar kegiatan rinci. Oleh karena itu, penjelasan tentang kegiatan yang termasuk harus merujuk pada judul tersebut; tidak terdapat uraian kegiatan spesifik lainnya dalam data.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Secara eksplisit, uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi tidak termasuk dalam KBLI 10761 dan dikategorikan dalam kelompok lain, yaitu kelompok 47222. Informasi ini adalah satu-satunya pengecualian yang tercantum dalam data.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berdasarkan judul dan uraian resmi yang tersedia, contoh penerapan yang dapat diturunkan secara langsung adalah kegiatan pengolahan kopi yang bukan berupa penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi. Dengan kata lain, kegiatan usaha yang dikategorikan di bawah KBLI 10761 harus dipisahkan dari aktivitas penggilingan bubuk yang dilakukan pada titik penjualan (pedagang kopi), karena aktivitas tersebut tercantum secara terpisah dalam kelompok 47222.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 10761 yang tersedia tidak mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, tidak ada informasi tentang skala usaha (mis. mikro, kecil, menengah, besar) atau tingkat risiko administratif/teknis yang diberlakukan menurut data ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa data tidak mencantumkan persyaratan perizinan berusaha untuk KBLI 10761. Informasi mengenai perizinan (mis. NIB, Sertifikat Standar, atau izin lainnya) tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia menampilkan "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan dokumen apa pun tidak tercantum dalam data ini dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam praktik administrasi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10761 adalah: "10761 - Industri Pengolahan Kopi" sesuai padanan KBLI 2020 yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-", yang menandakan bahwa data tidak memberikan keterangan mengenai status perubahan untuk KBLI 10761 dalam dokumen yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan pembagian kegiatan: perhatikan bahwa penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dikecualikan dari KBLI 10761 dan masuk dalam kelompok 47222 menurut uraian resmi.
  • Catat keterbatasan data: data tidak memuat rincian perizinan berusaha, jangka waktu penerbitan, skala usaha, atau tingkat risiko untuk KBLI 10761.
  • Gunakan data resmi sebagai acuan: setiap keputusan klasifikasi kegiatan usaha harus merujuk pada uraian resmi yang tersedia dan sumber resmi lain yang relevan jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu KBLI 10761?

KBLI 10761 berjudul "Pengolahan Kopi". Uraian resmi yang tercantum hanya memberikan pengecualian terkait penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi.

Apakah penggilingan kopi bubuk di kedai atau tempat pedagang termasuk KBLI 10761?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi tidak termasuk dalam KBLI 10761 dan dikategorikan dalam kelompok 47222.

Apa perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 10761?

Data yang digunakan menunjukkan tanda "-" pada bagian perizinan berusaha, yang berarti perizinan berusaha tidak dicantumkan dalam data ini.

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk KBLI 10761?

Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "10761 - Industri Pengolahan Kopi" sesuai KBLI 2020.