Status Perubahan
-
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, lihat kelompok 47222.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10761 - Industri Pengolahan Kopi, 10761
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10761
Pengolahan Kopi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10761.
KBLI 10761 memiliki judul resmi "Pengolahan Kopi". Uraian resmi yang tercantum dalam data menegaskan batas penjelasan untuk kelompok ini, sehingga pengertian operasional yang dapat diturunkan hanya berdasarkan judul dan keterangan resmi tersebut.
Ruang lingkup menurut data resmi untuk KBLI 10761 ditunjukkan oleh judul "Pengolahan Kopi" dan uraian resmi berikut: Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, lihat kelompok 47222. Selain keterangan pengecualian ini, data yang digunakan tidak memuat rincian tambahan mengenai ruang lingkup kegiatan yang termasuk.
Data resmi hanya mencantumkan judul "Pengolahan Kopi" tanpa daftar kegiatan rinci. Oleh karena itu, penjelasan tentang kegiatan yang termasuk harus merujuk pada judul tersebut; tidak terdapat uraian kegiatan spesifik lainnya dalam data.
Secara eksplisit, uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi tidak termasuk dalam KBLI 10761 dan dikategorikan dalam kelompok lain, yaitu kelompok 47222. Informasi ini adalah satu-satunya pengecualian yang tercantum dalam data.
Berdasarkan judul dan uraian resmi yang tersedia, contoh penerapan yang dapat diturunkan secara langsung adalah kegiatan pengolahan kopi yang bukan berupa penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi. Dengan kata lain, kegiatan usaha yang dikategorikan di bawah KBLI 10761 harus dipisahkan dari aktivitas penggilingan bubuk yang dilakukan pada titik penjualan (pedagang kopi), karena aktivitas tersebut tercantum secara terpisah dalam kelompok 47222.
Data KBLI untuk kode 10761 yang tersedia tidak mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Dengan demikian, tidak ada informasi tentang skala usaha (mis. mikro, kecil, menengah, besar) atau tingkat risiko administratif/teknis yang diberlakukan menurut data ini.
Kolom perizinan berusaha pada data berisi tanda "-" yang menunjukkan bahwa data tidak mencantumkan persyaratan perizinan berusaha untuk KBLI 10761. Informasi mengenai perizinan (mis. NIB, Sertifikat Standar, atau izin lainnya) tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
Data yang tersedia menampilkan "-" pada bagian jangka waktu penerbitan. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan dokumen apa pun tidak tercantum dalam data ini dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam praktik administrasi.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10761 adalah: "10761 - Industri Pengolahan Kopi" sesuai padanan KBLI 2020 yang disediakan.
Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-", yang menandakan bahwa data tidak memberikan keterangan mengenai status perubahan untuk KBLI 10761 dalam dokumen yang digunakan.
KBLI 10761 berjudul "Pengolahan Kopi". Uraian resmi yang tercantum hanya memberikan pengecualian terkait penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi tidak termasuk dalam KBLI 10761 dan dikategorikan dalam kelompok 47222.
Data yang digunakan menunjukkan tanda "-" pada bagian perizinan berusaha, yang berarti perizinan berusaha tidak dicantumkan dalam data ini.
Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "10761 - Industri Pengolahan Kopi" sesuai KBLI 2020.