KBLI 10740

Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10740
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10740

KBLI 10740 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan mie dan produk sejenisnya. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha yang bergerak di bidang produksi mie, bihun, sohun, dan produk-produk sejenis berbahan dasar tepung. Penggunaan KBLI 10740 sangat penting dalam proses perizinan usaha agar kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10740

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10740 meliputi seluruh proses produksi mie dan produk sejenisnya, mulai dari pengolahan bahan baku, pencampuran, pencetakan, hingga pengemasan akhir. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin industri. Selain mie, KBLI 10740 juga mencakup produksi bihun, sohun, kwetiau, dan berbagai jenis produk tepung lainnya yang menyerupai mie.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10740

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10740 antara lain:

  • Industri pembuatan mie basah dan mie kering
  • Industri bihun dan sohun dari berbagai bahan dasar seperti tepung beras, tepung terigu, atau tepung singkong
  • Produksi kwetiau dan produk olahan mie lainnya
  • Usaha pengemasan mie instan
  • Industri mie sehat atau mie organik dengan berbagai inovasi bahan baku

Semua usaha yang memproduksi produk mie dan sejenisnya dalam skala industri wajib menggunakan kode KBLI 10740 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha di bidang industri mie dan produk sejenisnya wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin-izin lain yang dibutuhkan sesuai regulasi.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10740 meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis secara legal, mendapatkan akses terhadap fasilitas pemerintah, dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 10740

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10740. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10740 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke bidang lain yang masih berhubungan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi pengembangan usaha yang efektif, namun pastikan seluruh kegiatan usaha telah terdaftar dan memperoleh izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.