← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10740 - Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk Sejenisnya

Kelompok ini mencakup - pembuatan pasta, seperti makaroni, mi, spageti, bihun, dan sohun, baik dimasak maupun tidak; - pembuatan semolina (couscous) dan nasi analog. Kelompok ini tidak mencakup

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10740 - Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya, 10740

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10740?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10740

Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10740: Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10740.

Pengertian KBLI 10740

KBLI 10740 berjudul "Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk Sejenisnya". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan pasta seperti makaroni, mi, spageti, bihun, dan sohun (baik dimasak maupun tidak), serta pembuatan semolina (couscous) dan nasi analog.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10740

Ruang lingkup untuk KBLI 10740 berdasarkan uraian resmi adalah produksi berbagai bentuk pasta dan produk sejenis, mencakup lini produk yang matang maupun kering serta produk berbasis semolina dan alternatif nasi. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan aktivitas yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10740

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan makaroni.
  • Pembuatan mi.
  • Pembuatan spageti.
  • Pembuatan bihun.
  • Pembuatan sohun.
  • Pembuatan semolina (couscous).
  • Pembuatan nasi analog.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan frasa "Kelompok ini tidak mencakup", namun rincian kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Dengan demikian, daftar pengecualian resmi tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: pabrik pembuatan makaroni; unit produksi mi kering; produksi spageti; fasilitas pembuatan bihun dan sohun; produksi semolina untuk couscous; serta produksi nasi analog. Semua contoh ini berasal langsung dari jenis produk yang disebut dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI untuk kode 10740 tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Karena tidak ada data tersebut dalam sumber yang digunakan, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat disajikan di sini.

Perizinan Berusaha

Data perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10740 adalah: -

Keterangan di atas disajikan persis sesuai data yang diberikan. Informasi lebih lanjut tentang perizinan berusaha tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: -

Catatan: nilai tersebut merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan tentang penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "10740 - Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya". Ini adalah padanan resmi sebagaimana dicantumkan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada DATA KBLI berisi tanda "-". Tidak ada keterangan perubahan yang disediakan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 10740, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan jenis produk yang termasuk dan bahwa beberapa pengecualian disebutkan tetapi tidak dirinci dalam data ini. Selain itu, informasi mengenai skala risiko, perizinan berusaha, dan jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam DATA KBLI yang digunakan; oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk merujuk pada sumber resmi terkait perizinan dan persyaratan teknis yang relevan di otoritas berwenang apabila diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan spageti termasuk dalam KBLI 10740?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pembuatan spageti sebagai bagian dari kelompok kegiatan dalam KBLI 10740.

Apakah informasi tentang perizinan usaha tersedia dalam DATA KBLI ini?

Data perizinan berusaha yang tercantum adalah "-" sesuai dengan sumber yang digunakan; rincian izin tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.

Apakah daftar kegiatan yang tidak termasuk dijabarkan?

Uraian resmi menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup", namun rincian kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 10740 memiliki padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "10740 - Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya" sesuai data.