Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup - pembuatan pasta, seperti makaroni, mi, spageti, bihun, dan sohun, baik dimasak maupun tidak; - pembuatan semolina (couscous) dan nasi analog. Kelompok ini tidak mencakup
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10740 - Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya, 10740
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10740
Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10740.
KBLI 10740 berjudul "Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk Sejenisnya". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan pasta seperti makaroni, mi, spageti, bihun, dan sohun (baik dimasak maupun tidak), serta pembuatan semolina (couscous) dan nasi analog.
Ruang lingkup untuk KBLI 10740 berdasarkan uraian resmi adalah produksi berbagai bentuk pasta dan produk sejenis, mencakup lini produk yang matang maupun kering serta produk berbasis semolina dan alternatif nasi. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk menentukan aktivitas yang termasuk dalam kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi menyebutkan frasa "Kelompok ini tidak mencakup", namun rincian kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Dengan demikian, daftar pengecualian resmi tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.
Contoh usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: pabrik pembuatan makaroni; unit produksi mi kering; produksi spageti; fasilitas pembuatan bihun dan sohun; produksi semolina untuk couscous; serta produksi nasi analog. Semua contoh ini berasal langsung dari jenis produk yang disebut dalam uraian resmi.
DATA KBLI untuk kode 10740 tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Karena tidak ada data tersebut dalam sumber yang digunakan, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat disajikan di sini.
Data perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10740 adalah: -
Keterangan di atas disajikan persis sesuai data yang diberikan. Informasi lebih lanjut tentang perizinan berusaha tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: -
Catatan: nilai tersebut merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan tentang penerbitan izin.
Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "10740 - Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya". Ini adalah padanan resmi sebagaimana dicantumkan dalam data.
Kolom jenis perubahan pada DATA KBLI berisi tanda "-". Tidak ada keterangan perubahan yang disediakan dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 10740, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan jenis produk yang termasuk dan bahwa beberapa pengecualian disebutkan tetapi tidak dirinci dalam data ini. Selain itu, informasi mengenai skala risiko, perizinan berusaha, dan jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam DATA KBLI yang digunakan; oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk merujuk pada sumber resmi terkait perizinan dan persyaratan teknis yang relevan di otoritas berwenang apabila diperlukan.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut pembuatan spageti sebagai bagian dari kelompok kegiatan dalam KBLI 10740.
Data perizinan berusaha yang tercantum adalah "-" sesuai dengan sumber yang digunakan; rincian izin tidak tersedia dalam DATA KBLI ini.
Uraian resmi menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup", namun rincian kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Ya. Padanan yang tercantum adalah "10740 - Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya" sesuai data.