KBLI 10734
Industri Kembang Gula
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10734Pengertian KBLI 10734
KBLI 10734 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri pembuatan kue dan roti. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kode KBLI 10734 mencakup kegiatan usaha yang berfokus pada produksi berbagai macam kue dan roti, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10734
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 10734 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembuatan dan produksi kue serta roti. Hal ini termasuk pengolahan bahan baku seperti tepung, gula, dan telur menjadi produk akhir berupa aneka kue basah, kue kering, roti tawar, roti manis, dan produk sejenis lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat dilakukan secara manual maupun dengan bantuan mesin, serta dapat mencakup usaha rumahan, industri kecil, hingga pabrik berskala besar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10734
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10734 antara lain:
- Usaha pembuatan roti tawar dan roti manis
- Pabrik kue kering seperti nastar, kastengel, dan lidah kucing
- Produksi kue basah seperti lapis legit, bolu kukus, dan brownies
- Usaha bakery yang memproduksi berbagai jenis pastry dan donat
- Usaha rumahan yang memproduksi jajanan pasar berbahan dasar tepung
Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 10734 dalam proses perizinan usaha agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pembuatan kue dan roti dengan KBLI 10734 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS (Online Single Submission) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan dan pengawasan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan skala dan jenis usahanya.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10734 biasanya meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta komitmen terhadap standar keamanan pangan dan lingkungan. Perizinan yang lengkap dan sesuai KBLI sangat penting agar usaha dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10734
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10734. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10734 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperluas cakupan usahanya, misalnya dengan menambah kegiatan distribusi, pemasaran, atau produksi makanan lain dalam satu izin usaha melalui OSS. Namun, tetap disarankan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum dan sesuai dengan ketentuan OSS serta peraturan perundang-und
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.