Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kembang gula lainnya yang tidak terbuat dari cokelat, seperti karamel, cachous, nugat, fondan, marsepen, permen karet, permen obat batuk, dan pastiles.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10734 - Industri Kembang Gula, 10739 - Industri Kembang Gula Lainnya, 10734
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10739
Industri Kembang Gula Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10739.
KBLI 10739 berjudul "Industri Kembang Gula Lainnya". Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kembang gula lainnya yang tidak terbuat dari cokelat, seperti karamel, cachous, nugat, fondan, marsepen, permen karet, permen obat batuk, dan pastiles.
Ruang lingkup KBLI 10739 ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama klasifikasi ini. Fokusnya adalah pada produksi kembang gula selain yang berbahan cokelat. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan beberapa jenis produk sebagai bagian dari lingkup kegiatan, sehingga klasifikasi ini diperuntukkan pada unit usaha yang kegiatannya sesuai dengan daftar tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10739 meliputi pembuatan:
Setiap aktivitas produksi yang sesuai dengan uraian resmi tersebut relevan untuk diklasifikasikan pada KBLI 10739, selama produk yang dihasilkan bukan kembang gula berbahan cokelat.
Uraian resmi KBLI 10739 secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup kembang gula yang "tidak terbuat dari cokelat". Oleh karena itu, kegiatan produksi kembang gula berbahan cokelat perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam cakupan KBLI 10739. Selain keterangan tersebut, data KBLI tidak mencantumkan pengecualian atau daftar kegiatan lain yang secara eksplisit dikecualikan.
Contoh usaha yang dapat dicerminkan dari uraian resmi KBLI 10739 antara lain:
Contoh-contoh di atas diturunkan langsung dari daftar produk yang disebutkan dalam uraian resmi dan bukan merupakan penambahan kegiatan di luar uraian tersebut.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10739. Karena tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Bidang "perizinan_berusaha" pada data KBLI untuk kode 10739 tercantum persis sebagai: "-". Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan bukan merupakan indikasi tambahan mengenai jenis perizinan seperti NIB, Sertifikat Standar, atau perizinan sektoral lainnya. Data ini tidak memuat detail perizinan spesifik untuk KBLI 10739.
Dalam data KBLI, jangka waktu penerbitan tercantum persis sebagai: "-". Catatan ini merupakan isi data dan bukan pernyataan bahwa suatu izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10739 adalah:
Padanan di atas diambil langsung dari field "padanan_kbli_2020" dalam data yang digunakan.
Field "jenis_perubahan" pada data KBLI 10739 tercantum sebagai "Tetap". Informasi ini merefleksikan status perubahan menurut data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 10739 pada dokumen atau pendaftaran resmi, pastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi yang menjadi rujukan: produksi kembang gula yang tidak terbuat dari cokelat dan jenis produk yang tercantum. Perhatikan bahwa data KBLI ini tidak mencantumkan skala risiko, perizinan berusaha spesifik, atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
Tidak. Uraian resmi KBLI 10739 secara eksplisit mencakup kembang gula yang tidak terbuat dari cokelat, sehingga produksi kembang gula berbahan cokelat perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 10739 menurut data ini.
Dalam data KBLI yang digunakan, field perizinan berusaha tercantum persis sebagai "-". Data tidak memuat rincian perizinan, sehingga tidak ada daftar perizinan spesifik yang tersedia di dalam data tersebut.
Data KBLI ini tidak mencantumkan skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10739. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Ya. Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah "10734 - Industri Kembang Gula" dan "10739 - Industri Kembang Gula Lainnya".