← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10739 - Industri Kembang Gula Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kembang gula lainnya yang tidak terbuat dari cokelat, seperti karamel, cachous, nugat, fondan, marsepen, permen karet, permen obat batuk, dan pastiles.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10734 - Industri Kembang Gula, 10739 - Industri Kembang Gula Lainnya, 10734

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10739?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10739

Industri Kembang Gula Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10739: Industri Kembang Gula Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10739.

Pengertian KBLI 10739

KBLI 10739 berjudul "Industri Kembang Gula Lainnya". Menurut uraian resmi dalam data KBLI, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kembang gula lainnya yang tidak terbuat dari cokelat, seperti karamel, cachous, nugat, fondan, marsepen, permen karet, permen obat batuk, dan pastiles.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10739

Ruang lingkup KBLI 10739 ditetapkan oleh uraian resmi yang menjadi sumber utama klasifikasi ini. Fokusnya adalah pada produksi kembang gula selain yang berbahan cokelat. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan beberapa jenis produk sebagai bagian dari lingkup kegiatan, sehingga klasifikasi ini diperuntukkan pada unit usaha yang kegiatannya sesuai dengan daftar tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10739

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10739 meliputi pembuatan:

  • karamel
  • cachous
  • nugat
  • fondan
  • marsepen
  • permen karet
  • permen obat batuk
  • pastiles

Setiap aktivitas produksi yang sesuai dengan uraian resmi tersebut relevan untuk diklasifikasikan pada KBLI 10739, selama produk yang dihasilkan bukan kembang gula berbahan cokelat.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 10739 secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup kembang gula yang "tidak terbuat dari cokelat". Oleh karena itu, kegiatan produksi kembang gula berbahan cokelat perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam cakupan KBLI 10739. Selain keterangan tersebut, data KBLI tidak mencantumkan pengecualian atau daftar kegiatan lain yang secara eksplisit dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dicerminkan dari uraian resmi KBLI 10739 antara lain:

  • Unit usaha pembuatan karamel dalam berbagai bentuk sebagai produk kembang gula.
  • Pabrik kecil atau workshop yang memproduksi permen karet untuk pasar lokal.
  • Produksi nugat atau fondan yang tidak mengandung cokelat sebagai bahan utama.
  • Produsen permen obat batuk dan pastiles yang termasuk dalam kategori kembang gula non-cokelat.

Contoh-contoh di atas diturunkan langsung dari daftar produk yang disebutkan dalam uraian resmi dan bukan merupakan penambahan kegiatan di luar uraian tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 10739. Karena tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Bidang "perizinan_berusaha" pada data KBLI untuk kode 10739 tercantum persis sebagai: "-". Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan bukan merupakan indikasi tambahan mengenai jenis perizinan seperti NIB, Sertifikat Standar, atau perizinan sektoral lainnya. Data ini tidak memuat detail perizinan spesifik untuk KBLI 10739.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI, jangka waktu penerbitan tercantum persis sebagai: "-". Catatan ini merupakan isi data dan bukan pernyataan bahwa suatu izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10739 adalah:

  • 10734 - Industri Kembang Gula
  • 10739 - Industri Kembang Gula Lainnya

Padanan di atas diambil langsung dari field "padanan_kbli_2020" dalam data yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Field "jenis_perubahan" pada data KBLI 10739 tercantum sebagai "Tetap". Informasi ini merefleksikan status perubahan menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10739 pada dokumen atau pendaftaran resmi, pastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi yang menjadi rujukan: produksi kembang gula yang tidak terbuat dari cokelat dan jenis produk yang tercantum. Perhatikan bahwa data KBLI ini tidak mencantumkan skala risiko, perizinan berusaha spesifik, atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah produksi cokelat termasuk dalam KBLI 10739?

Tidak. Uraian resmi KBLI 10739 secara eksplisit mencakup kembang gula yang tidak terbuat dari cokelat, sehingga produksi kembang gula berbahan cokelat perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 10739 menurut data ini.

Jenis perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 10739?

Dalam data KBLI yang digunakan, field perizinan berusaha tercantum persis sebagai "-". Data tidak memuat rincian perizinan, sehingga tidak ada daftar perizinan spesifik yang tersedia di dalam data tersebut.

Apakah ada informasi tentang tingkat risiko untuk KBLI 10739?

Data KBLI ini tidak mencantumkan skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10739. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Apakah padanan KBLI 2020 untuk kode ini tersedia?

Ya. Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah "10734 - Industri Kembang Gula" dan "10739 - Industri Kembang Gula Lainnya".