KBLI 10733

Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10733
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10733

KBLI 10733 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan makanan dari cokelat dan kembang gula. KBLI ini menjadi acuan penting dalam pengelompokan kegiatan ekonomi di bidang pengolahan cokelat serta produk turunannya di Indonesia. Penetapan KBLI 10733 bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam identifikasi jenis usaha dan memudahkan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10733

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10733 meliputi seluruh proses produksi makanan berbahan dasar cokelat dan kembang gula. Hal ini mencakup pengolahan bahan mentah seperti biji kakao hingga menjadi produk akhir berupa cokelat batangan, permen cokelat, praline, serta berbagai jenis kembang gula lainnya. Selain itu, KBLI 10733 juga meliputi kegiatan pengemasan, pelabelan, dan distribusi produk makanan dari cokelat dan kembang gula.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10733

Berbagai jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10733 antara lain:

  • Pabrik cokelat batangan dan cokelat bubuk
  • Industri permen cokelat dan permen karet
  • Produksi praline, truffle, dan cokelat isi
  • Usaha pembuatan cokelat leleh dan cokelat cair untuk keperluan industri makanan
  • Produksi kembang gula seperti permen, toffee, dan marshmallow

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10733 sebagai dasar klasifikasi dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan makanan dari cokelat dan kembang gula sesuai KBLI 10733 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang mempermudah proses permohonan dan penerbitan izin usaha secara online di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga perizinan operasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang transparan, efisien, dan legal, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha sesuai dengan standar keamanan pangan dan regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10733

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10733 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10733 dengan klasifikasi usaha lain yang relevan sesuai kebutuhan bisnis dan jenis produk yang dihasilkan. Penggabungan ini tetap harus dilakukan sesuai prosedur dalam sistem OSS dan mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga seluruh aktivitas usaha tetap terdaftar dan terpantau secara resmi.

Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnisnya selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.