← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10733 - Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10733 - Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering, 10733

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10733?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10733

Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10733: Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10733.

Pengertian KBLI 10733

KBLI 10733 berjudul "Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering". Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering."

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10733

Ruang lingkup KBLI 10733 mengikuti uraian resmi tersebut secara langsung. Kegiatan yang termasuk adalah proses pengawetan bahan nabati (buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan) yang dilakukan melalui pemanisan dan/atau pengeringan. Kegiatan dapat menghasilkan produk dalam bentuk kemasan maupun produk yang tidak dikemas.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10733

  • Pengawetan buah dengan proses pemanisan.
  • Pengawetan kacang melalui pemanisan dan/atau pengeringan.
  • Pengawetan kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan pemanisan dan pengeringan.
  • Produksi manisan dalam bentuk kemasan maupun produk tidak berkemasan.
  • Contoh yang disebut dalam uraian resmi: pembuatan manisan pala dan manisan mangga kering.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara tegas daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10733. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk; jika suatu kegiatan tidak disebutkan dalam uraian resmi, data ini tidak memberikan informasi apakah kegiatan tersebut termasuk atau harus dikelompokkan lain.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi manisan pala yang diawetkan dengan proses pemanisan.
  • Produksi manisan mangga kering yang melalui proses pengeringan dan pemanisan.
  • Pengolahan kulit buah menjadi produk manisan atau bahan kering yang diawetkan melalui pemanisan/pengeringan.
  • Pengawetan kacang dengan metode pemanisan dan/atau pengeringan, baik dijual dalam kemasan maupun tanpa kemasan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 10733 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Dengan kata lain, tabel skala_risiko pada data ini kosong sehingga tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang ditetapkan dalam sumber yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data menunjukkan: "-". Informasi ini berarti data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan jenis perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10733. Catatan ini merupakan keterangan pada data, bukan jaminan atau penetapan perizinan dalam mekanisme perizinan berusaha seperti OSS.

Jangka Waktu Penerbitan

Field jangka_waktu_penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Data tidak menyediakan informasi tentang jangka waktu penerbitan dokumen perizinan untuk KBLI 10733. Keterangan ini hanya merefleksikan isi data dan bukan pernyataan tentang lamanya proses penerbitan di sistem perizinan manapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data adalah: "10733 - Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering". Padanan ini ditulis persis sesuai dengan entri pada data sumber.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: "Tetap". Informasi ini menunjukkan bahwa judul dan klasifikasi untuk KBLI 10733 dipertahankan sesuai entri pada data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10733, yaitu pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan melalui pemanisan dan pengeringan.
  • Perhatikan bahwa data tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan; pemohon perlu meninjau ketentuan perizinan di sistem perizinan berwenang (misalnya OSS) dan instansi teknis terkait untuk kepastian persyaratan.
  • Gunakan padanan KBLI 2020 yang tercantum bila diperlukan verifikasi historis klasifikasi usaha.
  • Data ini tidak memuat pengecualian kegiatan atau rincian teknis; apabila ada keraguan, konsultasikan uraian resmi atau panduan klasifikasi yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 10733?

Kegiatan utama menurut uraian resmi adalah pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak.

Apakah produk dalam kemasan termasuk dalam KBLI 10733?

Ya. Uraian resmi menyebutkan kegiatan dapat menghasilkan produk "baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak", sehingga bentuk kemasan tercakup dalam uraian data ini.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 10733?

Field perizinan berusaha pada data menunjukkan "-" yang berarti informasi perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "10733 - Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering", sesuai data.