Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10733 - Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering, 10733
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10733
Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10733.
KBLI 10733 berjudul "Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering". Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering."
Ruang lingkup KBLI 10733 mengikuti uraian resmi tersebut secara langsung. Kegiatan yang termasuk adalah proses pengawetan bahan nabati (buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan) yang dilakukan melalui pemanisan dan/atau pengeringan. Kegiatan dapat menghasilkan produk dalam bentuk kemasan maupun produk yang tidak dikemas.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara tegas daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10733. Uraian resmi hanya menjabarkan kegiatan yang termasuk; jika suatu kegiatan tidak disebutkan dalam uraian resmi, data ini tidak memberikan informasi apakah kegiatan tersebut termasuk atau harus dikelompokkan lain.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI untuk kode 10733 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Dengan kata lain, tabel skala_risiko pada data ini kosong sehingga tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang ditetapkan dalam sumber yang digunakan.
Kolom perizinan berusaha pada data menunjukkan: "-". Informasi ini berarti data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan jenis perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10733. Catatan ini merupakan keterangan pada data, bukan jaminan atau penetapan perizinan dalam mekanisme perizinan berusaha seperti OSS.
Field jangka_waktu_penerbitan pada data tercantum sebagai "-". Data tidak menyediakan informasi tentang jangka waktu penerbitan dokumen perizinan untuk KBLI 10733. Keterangan ini hanya merefleksikan isi data dan bukan pernyataan tentang lamanya proses penerbitan di sistem perizinan manapun.
Padanan yang tercantum dalam data adalah: "10733 - Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering". Padanan ini ditulis persis sesuai dengan entri pada data sumber.
Status perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: "Tetap". Informasi ini menunjukkan bahwa judul dan klasifikasi untuk KBLI 10733 dipertahankan sesuai entri pada data.
Kegiatan utama menurut uraian resmi adalah pengawetan buah, kacang, kulit buah, dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak.
Ya. Uraian resmi menyebutkan kegiatan dapat menghasilkan produk "baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak", sehingga bentuk kemasan tercakup dalam uraian data ini.
Field perizinan berusaha pada data menunjukkan "-" yang berarti informasi perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Padanan yang tercantum adalah "10733 - Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering", sesuai data.