KBLI 10732

Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10732
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10732

KBLI 10732 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan makanan dari cokelat dan kembang gula. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang berfokus pada proses produksi makanan berbahan dasar cokelat, kakao, serta berbagai jenis permen dan kembang gula. Penggunaan KBLI 10732 sangat penting sebagai dasar pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10732

Ruang lingkup KBLI 10732 meliputi seluruh kegiatan produksi makanan yang berbahan dasar cokelat maupun pembuatan kembang gula. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup proses pengolahan bahan baku seperti kakao, gula, lemak nabati, hingga pengemasan produk akhir. Selain itu, KBLI 10732 juga mencakup usaha yang melakukan inovasi produk baru berbahan dasar cokelat atau permen, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10732

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10732 antara lain:

  • Pabrik cokelat batangan, cokelat bubuk, dan cokelat cair
  • Produsen permen keras, permen lunak, dan kembang gula
  • Usaha pembuatan cokelat praline, truffle, serta cokelat isi
  • Industri makanan ringan berbasis cokelat
  • Pembuatan permen jelly, toffee, dan karamel

Seluruh usaha yang memproduksi makanan dari cokelat, kakao, atau gula dalam bentuk olahan masuk ke dalam kategori KBLI 10732.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 10732 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha, termasuk NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional/komersial. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB, mendapatkan izin lingkungan jika diperlukan, serta memenuhi persyaratan teknis lain sesuai regulasi yang berlaku.

Pengurusan perizinan usaha melalui OSS tidak hanya mempercepat proses legalitas, tetapi juga memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan memiliki perizinan yang sah, pelaku usaha KBLI 10732 dapat mengembangkan bisnis secara profesional dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen serta mitra bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10732

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10732. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10732 dengan KBLI lainnya yang relevan sesuai kebutuhan pengembangan bisnis. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan tidak melanggar regulasi sektor terkait.

Dengan fleksibilitas penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat memperluas lini produk atau jasa yang ditawarkan sehingga dapat meningkatkan daya saing dan potensi pasar usaha di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.