Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis cokelat, seperti cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta pembuatan gula-gula dari cokelat, olesan, dan isian berbasis cokelat. Kelompok ini juga mencakup pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10732 - Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat, 10732
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10732
Industri Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10732.
KBLI 10732, berjudul Industri Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat, mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan berbagai jenis produk berbahan dasar cokelat dan produk gula-gula yang berasal dari cokelat. Uraian resmi menjelaskan ruang lingkup kegiatan ini secara tematik, dari produk padat hingga minuman berbasis cokelat.
Menurut uraian resmi, ruang lingkup KBLI 10732 mencakup pembuatan berbagai jenis cokelat dan produk turunannya, serta pembuatan minuman dari cokelat. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kelompok ini.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10732. Tidak ada daftar kegiatan “tidak termasuk” atau kode lain yang disebutkan dalam uraian resmi pada data ini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10732 meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10732. Karena tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini, tidak mungkin menyajikan rincian tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 10732 dari sumber yang diberikan.
Informasi perizinan berusaha dalam data ini tercantum sebagai "-". Data tersebut adalah apa yang tercatat dalam sumber; tidak terdapat rincian jenis perizinan sektoral, persyaratan perizinan, atau kewajiban administrasi lainnya dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan pada data KBLI ini tercantum sebagai "-". Nilai ini merupakan isi data yang disediakan dan bukan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan izin atau dokumen apa pun.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 10732 terhadap KBLI 2020 adalah:
Informasi jenis perubahan dalam data ini tercantum sebagai "-". Data tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai perubahan nomenklatur, ruang lingkup, atau pemetaan lain yang berkaitan dengan KBLI 10732.
Sebelum mendaftarkan kode KBLI 10732, perhatikan hal-hal yang tercermin dalam data resmi: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi untuk KBLI 10732. Perlu dicatat bahwa pada data ini tidak tercantum detail mengenai skala risiko, perizinan berusaha, maupun jangka waktu penerbitan; ketidakhadiran informasi tersebut berarti rincian administratif tidak tersedia dalam sumber yang dipakai di sini.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
Uraian resmi menyebutkan beberapa jenis, antara lain cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta gula-gula dari cokelat termasuk olesan dan isian berbasis cokelat.
Tidak. Dalam data yang digunakan tidak ada informasi mengenai skala risiko atau tingkat risiko untuk KBLI 10732.
Dalam dataset yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Tidak ada rincian perizinan yang disediakan dalam data tersebut.