← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10732 - Industri Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis cokelat, seperti cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta pembuatan gula-gula dari cokelat, olesan, dan isian berbasis cokelat. Kelompok ini juga mencakup pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10732 - Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat, 10732

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10732?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10732

Industri Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10732: Industri Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10732.

Pengertian KBLI 10732

KBLI 10732, berjudul Industri Cokelat dan Kembang Gula dari Cokelat, mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan berbagai jenis produk berbahan dasar cokelat dan produk gula-gula yang berasal dari cokelat. Uraian resmi menjelaskan ruang lingkup kegiatan ini secara tematik, dari produk padat hingga minuman berbasis cokelat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10732

Menurut uraian resmi, ruang lingkup KBLI 10732 mencakup pembuatan berbagai jenis cokelat dan produk turunannya, serta pembuatan minuman dari cokelat. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10732

  • Pembuatan cokelat kompon.
  • Pembuatan cokelat couverture.
  • Pembuatan cokelat imitasi.
  • Pembuatan cokelat putih.
  • Pembuatan gula-gula dari cokelat, termasuk olesan dan isian berbasis cokelat.
  • Pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 10732. Tidak ada daftar kegiatan “tidak termasuk” atau kode lain yang disebutkan dalam uraian resmi pada data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10732 meliputi:

  • Produksi cokelat kompon untuk pembuatan cokelat batangan dan produk cokelat olahan.
  • Produksi cokelat couverture untuk industri pembuatan praline atau pelapisan cokelat berkualitas tinggi.
  • Produksi cokelat imitasi sebagai alternatif formulasi produk cokelat.
  • Produksi cokelat putih sebagai varian produk cokelat.
  • Produksi gula-gula berbasis cokelat, termasuk pembuatan olesan dan isian berbasis cokelat untuk permen atau kue.
  • Produksi minuman cokelat dalam bentuk bubuk dan dalam bentuk cair siap minum.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10732. Karena tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data ini, tidak mungkin menyajikan rincian tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 10732 dari sumber yang diberikan.

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha dalam data ini tercantum sebagai "-". Data tersebut adalah apa yang tercatat dalam sumber; tidak terdapat rincian jenis perizinan sektoral, persyaratan perizinan, atau kewajiban administrasi lainnya dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan pada data KBLI ini tercantum sebagai "-". Nilai ini merupakan isi data yang disediakan dan bukan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan izin atau dokumen apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 10732 terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 10732 - Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat

Status Perubahan KBLI

Informasi jenis perubahan dalam data ini tercantum sebagai "-". Data tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai perubahan nomenklatur, ruang lingkup, atau pemetaan lain yang berkaitan dengan KBLI 10732.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kode KBLI 10732, perhatikan hal-hal yang tercermin dalam data resmi: pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi untuk KBLI 10732. Perlu dicatat bahwa pada data ini tidak tercantum detail mengenai skala risiko, perizinan berusaha, maupun jangka waktu penerbitan; ketidakhadiran informasi tersebut berarti rincian administratif tidak tersedia dalam sumber yang dipakai di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan minuman cokelat termasuk dalam KBLI 10732?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.

Produk cokelat apa saja yang termasuk dalam KBLI 10732?

Uraian resmi menyebutkan beberapa jenis, antara lain cokelat kompon, cokelat couverture, cokelat imitasi, cokelat putih, serta gula-gula dari cokelat termasuk olesan dan isian berbasis cokelat.

Apakah data ini menyertakan informasi tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 10732?

Tidak. Dalam data yang digunakan tidak ada informasi mengenai skala risiko atau tingkat risiko untuk KBLI 10732.

Apa informasi perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 10732?

Dalam dataset yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Tidak ada rincian perizinan yang disediakan dalam data tersebut.