KBLI 10731
Industri Kakao
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao dan produk kakao lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10731Pengertian KBLI 10731
KBLI 10731 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang industri roti dan kue. Kode ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai identifikasi resmi kegiatan usaha yang bergerak di produksi roti, kue, pastry, dan produk sejenis lainnya. KBLI 10731 penting untuk memastikan setiap pelaku usaha di bidang ini mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10731
Ruang lingkup KBLI 10731 mencakup seluruh proses produksi roti dan kue, mulai dari pengolahan bahan baku, pencampuran adonan, pemanggangan, hingga pengemasan produk akhir. Kegiatan usaha ini meliputi pembuatan roti tawar, roti manis, kue kering, kue basah, donat, croissant, pastry, dan berbagai olahan berbahan dasar tepung lainnya. Selain produksi, distribusi dan penjualan produk-produk tersebut juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 10731.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10731
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10731 antara lain:
- Toko roti yang memproduksi dan menjual roti tawar, roti manis, dan roti isi.
- Usaha rumahan atau pabrik kecil yang memproduksi kue kering seperti nastar, kastengel, dan putri salju.
- Produsen kue basah, seperti brownies, bolu, lapis legit, dan donat.
- Industri pastry yang membuat croissant, puff pastry, dan aneka kue modern lainnya.
- Bisnis katering yang menyediakan aneka roti dan kue untuk acara khusus.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang produksi roti dan kue wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya sesuai KBLI 10731. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usahanya, memperoleh kemudahan dalam pengurusan perizinan, serta memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Adapun dokumen yang umumnya diperlukan dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 10731 meliputi data identitas pemilik, dokumen legalitas perusahaan, alamat usaha, dan informasi terkait kegiatan produksi. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar proses perizinan berjalan lancar dan usaha dapat beroperasi secara resmi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10731
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10731. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10731 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan jenis dan lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS saat pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.