KBLI 10723

Industri Sirop

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10723
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10723

KBLI 10723 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha industri pembuatan roti dan kue. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya pada OSS (Online Single Submission), untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak dalam pembuatan dan pengolahan berbagai produk roti serta kue, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10723

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 10723 meliputi seluruh aktivitas produksi roti dan kue, mulai dari pengolahan bahan baku seperti tepung terigu, gula, mentega, telur, hingga proses pemanggangan dan pengemasan produk akhir. KBLI ini juga mencakup inovasi produk roti dan kue sesuai perkembangan tren pasar, baik untuk konsumsi individu, penjualan grosir, maupun distribusi ke toko-toko ritel modern serta tradisional.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 10723 juga meliputi produksi roti tawar, roti manis, roti lapis, kue kering, kue basah, kue ulang tahun, pastry, donat, dan berbagai olahan roti serta kue lainnya yang siap dikonsumsi. Usaha dalam kategori ini dapat dilakukan secara industri rumah tangga, usaha kecil menengah (UKM), maupun perusahaan besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10723

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10723 antara lain:

  • Industri roti tawar dan roti manis
  • Pabrik kue kering dan kue basah
  • Usaha bakery yang memproduksi donat, croissant, dan pastry
  • Produksi kue ulang tahun, tart, dan cake
  • Usaha pembuatan brownies, muffin, dan cupcake
  • Pembuatan roti lapis siap saji untuk keperluan katering atau toko ritel

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam KBLI 10723 wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. OSS merupakan platform digital terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin operasional atau komersial sesuai dengan kebutuhan usaha.

Melalui OSS, pelaku usaha wajib melengkapi data usaha, dokumen persyaratan, serta memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal, memperoleh akses pendanaan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10723

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10723 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10723 dengan kode lain dalam satu NIB melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas bidang usaha dan meningkatkan daya saing di pasar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.