← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10723 - Industri Sirop

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan gula menjadi sirop, seperti sirop gula serta sirop dan gula mapel. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10723 - Industri Sirop, 10723

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10723?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10723

Industri Sirop

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10723: Industri Sirop

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10723.

Pengertian KBLI 10723

KBLI 10723 dengan judul resmi "Industri Sirop" mencakup kegiatan pengolahan gula menjadi sirop. Definisi resmi ini menyebutkan secara eksplisit produk seperti sirop gula serta sirop dan gula mapel sebagai bagian dari ruang lingkup KBLI ini. Uraian resmi juga menunjukkan perlunya pembedaan bila kegiatan pembuatan sirop tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan secara tersendiri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10723

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 10723 terbatas pada pengolahan gula menjadi sirop, termasuk produksi sirop gula serta sirop dan gula mapel. Kegiatan yang sifatnya pengolahan gula untuk menghasilkan jenis sirop tersebut merupakan inti dari kelompok ini menurut data resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10723

  • Pengolahan gula menjadi sirop gula.
  • Pengolahan gula menjadi sirop dan gula mapel.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok lain (10721 atau 10722). Oleh karena itu, kegiatan yang terintegrasi secara struktural dengan pabrik gula harus dibedakan dan tidak otomatis masuk ke KBLI 10723.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi sirop gula untuk kebutuhan pangan, sesuai penyebutan "sirop gula" dalam uraian resmi.
  • Produksi sirop dan gula mapel, sesuai sebutan "sirop dan gula mapel" dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan untuk uraian ini tidak memuat informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10723. Karena tidak tersedia dalam data resmi, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat dijabarkan di sini. Untuk penentuan klasifikasi risiko dan implikasinya pada perizinan, rujukan ke sumber perizinan yang relevan diperlukan; data KBLI ini tidak menyediakan rincian tersebut.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-". Informasi ini adalah isi data resmi dan tidak menjelaskan jenis perizinan sektoral, persyaratan administrasi, atau langkah yang harus ditempuh. Untuk kepastian perizinan operasional usaha, perlu verifikasi lebih lanjut melalui mekanisme perizinan berwenang; data KBLI ini tidak menyatakan perizinan spesifik.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI menampilkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Pernyataan ini adalah informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan izin atau dokumen tertentu akan terjadi dalam jangka waktu apa pun. Data ini tidak memuat rincian tentang durasi proses penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk entri ini tercantum sebagai: 10723 - Industri Sirop.

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan untuk entri ini adalah "Tetap". Artinya, judul dan ruang lingkup resmi untuk KBLI 10723 tetap sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha benar-benar berupa pengolahan gula menjadi sirop, seperti sirop gula atau sirop dan gula mapel, sesuai uraian resmi.
  2. Periksa apakah kegiatan produksi tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan; jika demikian, uraian resmi menyatakan kegiatan tersebut termasuk dalam kelompok lain (10721 atau 10722).
  3. Perizinan berusaha untuk KBLI ini tidak tercantum dalam data ("-"); verifikasi persyaratan perizinan dan klasifikasi risiko dilakukan melalui mekanisme perizinan yang berlaku di tingkat administrasi terkait.
  4. Data ini tidak memuat skala usaha, tingkat risiko, maupun jangka waktu penerbitan izin; hal-hal teknis atau administratif lain harus diperoleh dari sumber perizinan resmi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 10723 mencakup produksi sirop yang berada di dalam pabrik gula?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok lain (10721 atau 10722). Oleh karena itu, kegiatan terintegrasi tersebut perlu dibedakan dari KBLI 10723.

Apa saja produk yang secara spesifik disebut dalam KBLI 10723?

Data resmi menyebutkan "sirop gula" serta "sirop dan gula mapel" sebagai contoh produk yang termasuk dalam KBLI 10723.

Apakah data ini menunjukkan perizinan yang harus dimiliki?

Kolom perizinan berusaha pada data KBLI untuk entri ini tercantum sebagai "-". Ini berarti data resmi yang digunakan tidak merinci perizinan berusaha; informasi lebih lanjut mengenai perizinan harus diperoleh dari mekanisme perizinan resmi.

Berapa lama waktu penerbitan izin untuk kegiatan di bawah KBLI 10723?

Data KBLI menampilkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi ini tidak memberikan estimasi atau jaminan waktu penerbitan izin; waktu proses harus dikonfirmasi melalui lembaga perizinan terkait.