KBLI 10722
Industri Gula Merah
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah baik berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, kelapa dan sejenisnya).
Baca penjelasan lengkap KBLI 10722Pengertian KBLI 10722
KBLI 10722 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri pengolahan gula kelapa dan gula aren. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta sebagai dasar klasifikasi usaha dalam administrasi pemerintahan dan statistik nasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10722
Ruang lingkup KBLI 10722 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proses produksi gula kelapa dan gula aren, baik dalam bentuk padat maupun cair. Kegiatan usaha dalam klasifikasi ini meliputi pengumpulan nira kelapa atau nira aren, pengolahan nira menjadi gula melalui proses pemanasan, pengemasan, hingga distribusi produk gula kelapa atau gula aren ke pasar domestik maupun ekspor.
Selain produksi utama, KBLI 10722 juga meliputi kegiatan pendukung seperti pemrosesan lanjutan, pengemasan ulang, dan penyimpanan produk. Perusahaan yang bergerak di bidang ini wajib memastikan seluruh tahapan produksi mematuhi standar mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 10722
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10722 antara lain:
- Industri pembuatan gula kelapa cetak (batok, balok, atau silinder)
- Produksi gula aren cair dan kristal
- Usaha pengolahan dan pengemasan gula kelapa organik
- Pabrik gula merah skala rumah tangga maupun industri menengah-besar
- Distribusi dan ekspor gula kelapa atau gula aren dalam berbagai kemasan
Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan secara mandiri atau terintegrasi dengan kegiatan pertanian kelapa dan aren.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10722
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam KBLI 10722 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara online. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), perizinan berusaha berbasis risiko (PB UMKU atau PB UMK), serta izin lain yang relevan seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan izin edar dari BPOM jika diperlukan.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10722 dapat memperoleh legalitas, kemudahan akses pembiayaan, serta peluang ekspansi usaha secara nasional maupun internasional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10722
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10722. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 10722 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha.
Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan peluang diversifikasi usaha yang lebih luas, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara optimal sesuai kebutuhan pasar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.