← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10722 - Industri Gula Merah

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula merah yang murni, baik berbentuk cetakan, serbuk/granul, maupun cair, dengan nira sebagai bahan baku, baik nira yang berasal dari tebu maupun tanaman palem (aren, kelapa dan sejenisnya).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10722 - Industri Gula Merah, 10722

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10722?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10722

Industri Gula Merah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10722: Industri Gula Merah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10722.

Pengertian KBLI 10722

KBLI 10722 berjudul Industri Gula Merah. Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula merah yang murni, baik berbentuk cetakan, serbuk/granul, maupun cair, dengan nira sebagai bahan baku, baik nira yang berasal dari tebu maupun tanaman palem (aren, kelapa dan sejenisnya)." Penjelasan ini menjadi dasar ruang lingkup kegiatan untuk klasifikasi KBLI 10722.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10722

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan gula merah dalam bentuk cetakan, serbuk/granul, dan bentuk cair. Bahan baku yang disebutkan adalah nira, yang dapat berasal dari tebu atau tanaman palem seperti aren dan kelapa (serta tanaman sejenis).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10722

  • Pembuatan gula merah berbentuk cetakan menggunakan nira sebagai bahan baku.
  • Pembuatan gula merah berbentuk serbuk atau granul berbasis nira.
  • Pembuatan gula merah berbentuk cair dengan nira sebagai bahan baku.
  • Penggunaan nira dari tebu dan/atau nira dari tanaman palem (aren, kelapa, dan sejenisnya) sebagai sumber bahan baku.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 10722 tidak secara eksplisit menyebut kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan kata lain, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau pemisahan kegiatan lainnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi gula merah cetak yang murni dari nira aren.
  • Produksi gula merah serbuk/granul yang murni menggunakan nira kelapa.
  • Produksi gula merah dalam bentuk cair yang murni berasal dari nira tebu.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; data tidak menjelaskan faktor spesifik yang menentukan penetapan risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 10722 adalah:

  • Izin
  • NIB

Data tidak merinci jenis izin sektoral tambahan, mekanisme penerbitan, atau persyaratan teknis terkait perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini terdapat dalam data namun bukan jaminan bahwa izin atau NIB pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 2025 ini adalah:

  • 10722 - Industri Gula Merah (padanan pada KBLI 2020)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum: Tetap. Dengan kata lain, kode dan judul tetap sama menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: pembuatan gula merah yang murni dalam bentuk cetakan, serbuk/granul, atau cair, dengan nira sebagai bahan baku (tebu atau palem seperti aren dan kelapa).
  • Perhatikan perbedaan tingkat risiko berdasarkan skala usaha—data menyatakan usaha mikro, kecil, dan menengah berisiko rendah, sedangkan usaha besar berisiko tinggi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB"; data tidak merinci izin sektoral tambahan atau persyaratan teknis lainnya.
  • Informasi jangka waktu penerbitan (7 Hari) tercantum dalam data tetapi tidak menjamin penerbitan dalam waktu tersebut.
  • Data tidak memuat pengecualian, persyaratan teknis, lingkungan, atau ketentuan administratif terperinci; rincian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10722?

KBLI 10722 berjudul "Industri Gula Merah" dan mencakup kegiatan pembuatan gula merah yang murni dalam bentuk cetakan, serbuk/granul, maupun cair dengan nira sebagai bahan baku (nira dari tebu atau tanaman palem seperti aren dan kelapa), sesuai uraian resmi.

Bahan baku apa saja yang termasuk dalam KBLI 10722?

Data menyebutkan nira sebagai bahan baku, yang dapat berasal dari tebu maupun tanaman palem (aren, kelapa, dan sejenisnya).

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 10722?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak merinci jenis izin sektoral atau persyaratan teknis lainnya.

Berapa tingkat risiko untuk usaha gula merah menurut skala usaha?

Menurut data: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Tingkat Risiko Rendah; Usaha Besar — Tingkat Risiko Tinggi.