KBLI 10710

Industri Produk Roti Dan Kue

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10710
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10710

KBLI 10710 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri roti dan kue. Kode KBLI 10710 ini mengacu pada kegiatan produksi roti, kue, dan produk sejenis yang berbahan dasar tepung, baik yang dilakukan secara skala rumah tangga maupun industri besar. KBLI 10710 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10710

Ruang lingkup KBLI 10710 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembuatan dan pengolahan roti serta kue. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi produksi roti tawar, roti manis, roti isi, kue basah, kue kering, pastry, donat, dan makanan sejenis lainnya yang berbasis tepung. Proses produksinya dapat menggunakan metode tradisional maupun teknologi modern, baik untuk kebutuhan konsumsi lokal maupun ekspor.

Selain itu, KBLI 10710 juga mencakup usaha yang melakukan pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk roti dan kue. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak dalam bidang ini wajib mengklasifikasikan usahanya sesuai kode KBLI 10710 saat melakukan pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10710

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10710 antara lain:

  • Usaha produksi roti tawar dan roti manis
  • Pabrik pembuatan kue basah seperti bolu, lapis, dan brownies
  • Usaha pembuatan kue kering seperti nastar, kastengel, dan cookies
  • Produksi donat, croissant, dan aneka pastry
  • Industri roti rumahan dan bakery berskala besar

Semua jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 10710 pada dokumen perizinan usaha mereka, terutama saat mengurus izin melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri roti dan kue wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha untuk KBLI 10710 wajib dilakukan melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya secara online dan terintegrasi.

Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum, kemudahan dalam pengurusan izin, serta akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha. Selain NIB, pelaku usaha KBLI 10710 mungkin juga diwajibkan memiliki izin lainnya seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), izin edar dari BPOM, atau sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10710

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10710. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10710 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan saling mendukung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran per

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.