← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10710 - Industri Produk Bakeri

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti: - pembuatan roti tawar dan roti kadet; - pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar; - pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya; - pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan; - pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin; - pembuatan tortila; - pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk, lihat subgolongan 1061; - pembuatan pasta, lihat kelompok 10740; - pembuatan makanan ringan dari kentang, lihat subgolongan 1030; - pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10710 - Industri Produk Roti Dan Kue, 10710

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10710?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10710

Industri Produk Bakeri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10710: Industri Produk Bakeri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10710.

Pengertian KBLI 10710

KBLI 10710 berjudul Industri Produk Bakeri. Deskripsi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai produk bakeri dalam kondisi segar, beku, atau kering. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan pada dokumen ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10710

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan roti, kue, pastri, produk roti kering, makanan ringan berbahan roti dan sejenisnya, serta produk roti yang dibekukan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk produksi untuk distribusi sebagai produk segar, beku, atau kering sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10710

  • Pembuatan roti tawar dan roti kadet.
  • Pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar.
  • Pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya.
  • Pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan.
  • Pembuatan produk makanan ringan berbasis roti (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin.
  • Pembuatan tortila.
  • Pembuatan produk roti yang dibekukan, misalnya panekuk, wafel, dan roti kadet beku.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk — lihat subgolongan 1061.
  • Pembuatan pasta — lihat kelompok 10740.
  • Pembuatan makanan ringan dari kentang — lihat subgolongan 1030.
  • Pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera — lihat golongan pokok 56.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain:

  • Usaha produksi roti tawar dan roti kadet untuk penjualan eceran atau distribusi.
  • Produksi pastri, kue, pai, dan kue tar untuk toko kue atau pengecer.
  • Pembuatan biskuit, roti panggang, dan produk roti kering lainnya.
  • Produksi kukis, kraker, atau pretzel dengan varian manis maupun asin.
  • Produksi tortila untuk pasar makanan siap saji atau industri makanan.
  • Pembuatan produk roti beku seperti panekuk dan wafel yang didistribusikan dalam bentuk beku.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10710. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat dijelaskan di sini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha pada data tercantum sebagai: -. Informasi ini menunjukkan bahwa data perizinan berusaha tidak disediakan dalam sumber yang digunakan; dokumen ini tidak menafsirkan atau menambahkan persyaratan perizinan di luar data resmi.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai: -. Karena data tidak memuat jangka waktu, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai lamanya proses penerbitan izin atau dokumen lain yang terkait.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data adalah:

  • 10710 - Industri Produk Roti Dan Kue

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data tercantum sebagai: -, yang berarti tidak ada keterangan perubahan yang diberikan dalam data sumber ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10710, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi resmi yang tersedia:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 10710 agar termasuk dalam ruang lingkup yang benar.
  2. Periksa secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk (misalnya pembuatan adonan tepung, pasta, makanan ringan dari kentang, atau pemanasan untuk konsumsi segera) agar tidak tercampur dalam lingkup pendaftaran.
  3. Data ini tidak memuat informasi mengenai perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan; hal tersebut perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi yang relevan sebelum pendaftaran.
  4. Padanan dengan KBLI 2020 tersedia pada data dan dapat digunakan sebagai referensi perbandingan nomenklatur.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan tepung campuran atau adonan tepung termasuk dalam KBLI 10710?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 1061.

Apakah produksi tortila termasuk dalam KBLI 10710?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan pembuatan tortila sebagai kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10710.

Apakah data ini menyebutkan perizinan berusaha yang harus dipenuhi?

Kolom perizinan berusaha pada data tercantum sebagai "-", sehingga informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Apa padanan KBLI 10710 pada versi 2020?

Padanan yang tercantum adalah "10710 - Industri Produk Roti Dan Kue" sesuai data.