Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti: - pembuatan roti tawar dan roti kadet; - pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar; - pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya; - pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan; - pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin; - pembuatan tortila; - pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk, lihat subgolongan 1061; - pembuatan pasta, lihat kelompok 10740; - pembuatan makanan ringan dari kentang, lihat subgolongan 1030; - pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10710 - Industri Produk Roti Dan Kue, 10710
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10710
Industri Produk Bakeri
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10710.
KBLI 10710 berjudul Industri Produk Bakeri. Deskripsi resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai produk bakeri dalam kondisi segar, beku, atau kering. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan pada dokumen ini.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan roti, kue, pastri, produk roti kering, makanan ringan berbahan roti dan sejenisnya, serta produk roti yang dibekukan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk produksi untuk distribusi sebagai produk segar, beku, atau kering sesuai uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh kegiatan usaha yang langsung diturunkan dari uraian resmi antara lain:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10710. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat dijelaskan di sini.
Kolom perizinan berusaha pada data tercantum sebagai: -. Informasi ini menunjukkan bahwa data perizinan berusaha tidak disediakan dalam sumber yang digunakan; dokumen ini tidak menafsirkan atau menambahkan persyaratan perizinan di luar data resmi.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai: -. Karena data tidak memuat jangka waktu, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai lamanya proses penerbitan izin atau dokumen lain yang terkait.
Padanan yang tercantum pada data adalah:
Kolom jenis perubahan pada data tercantum sebagai: -, yang berarti tidak ada keterangan perubahan yang diberikan dalam data sumber ini.
Sebelum memilih KBLI 10710, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi resmi yang tersedia:
Tidak. Uraian resmi menyebutkan pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 1061.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencantumkan pembuatan tortila sebagai kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10710.
Kolom perizinan berusaha pada data tercantum sebagai "-", sehingga informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
Padanan yang tercantum adalah "10710 - Industri Produk Roti Dan Kue" sesuai data.