KBLI 10636

Industri Minyak Dari Jagung dan Beras

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak dari dan jagung dan beras.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10636
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10636

KBLI 10636 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pengolahan tepung dari biji-bijian selain gandum dan sereal. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10636, pelaku usaha dapat mengidentifikasi secara jelas jenis usaha yang dijalankan sehingga proses administratif dan legalitas usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10636

Ruang lingkup KBLI 10636 meliputi seluruh kegiatan pengolahan dan produksi tepung dari berbagai jenis biji-bijian selain gandum dan sereal. Kegiatan ini mencakup proses pembersihan, penggilingan, pemrosesan, dan pengemasan tepung yang dihasilkan. Usaha yang termasuk dalam ruang lingkup ini harus memastikan bahwa proses produksinya memenuhi standar keamanan pangan dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah serta mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10636

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10636 antara lain:

  • Industri pengolahan tepung jagung
  • Industri pengolahan tepung singkong (tepung tapioka)
  • Industri pengolahan tepung kacang-kacangan
  • Industri pengolahan tepung kentang
  • Industri pengolahan tepung umbi-umbian lainnya

Setiap jenis usaha tersebut wajib memiliki izin usaha yang sesuai dan terdaftar dalam sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tepung biji-bijian selain gandum dan sereal sesuai KBLI 10636 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara daring. Dengan mendaftarkan usaha di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau izin edar dari BPOM, tergantung jenis produk yang dihasilkan.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah dalam bidang industri pangan. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin melalui OSS dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10636

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10636 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10636 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum dan diurus perizinannya melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara legal dan terstruktur, serta memudahkan proses administrasi perizinan usaha di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.