← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10636 - Industri Minyak dari Beras dan Jagung

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dari beras dan jagung.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10636 - Industri Minyak Dari Jagung dan Beras, 10636

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10636?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10636

Industri Minyak dari Beras dan Jagung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10636: Industri Minyak dari Beras dan Jagung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10636.

Pengertian KBLI 10636

KBLI 10636 berjudul Industri Minyak dari Beras dan Jagung. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dari beras dan jagung.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10636

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah terbatas pada kegiatan pembuatan minyak yang berasal dari bahan baku beras dan jagung. Uraian resmi digunakan sebagai sumber utama untuk memahami cakupan kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10636

  • Pembuatan minyak dari beras.
  • Pembuatan minyak dari jagung.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI ini tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, informasi tentang pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Unit pembuatan minyak dari beras.
  • Unit pembuatan minyak dari jagung.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risikonya. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10636 tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -.

Keterangan ini menunjukkan bahwa data perizinan berusaha tidak tersedia dalam sumber yang digunakan untuk uraian ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: -. Informasi tersebut adalah bagian dari data yang disajikan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data: 10636 - Industri Minyak Dari Jagung dan Beras.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan sebagaimana tercantum dalam data: -. Artinya, data tidak mencantumkan keterangan perubahan untuk kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 10636, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan keterbatasan data:

  • Pastikan kode dan judul KBLI yang dipilih sesuai dengan uraian resmi: pembuatan minyak dari beras dan jagung.
  • Periksa sendiri informasi perizinan dan tingkat risiko melalui saluran resmi yang relevan karena data KBLI ini tidak mencantumkan perizinan atau jangka waktu penerbitan.
  • Contoh kegiatan usaha yang digunakan untuk pemilihan kode harus diturunkan langsung dari uraian resmi yang menyatakan pembuatan minyak dari beras dan jagung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10636?

KBLI 10636 berjudul "Industri Minyak dari Beras dan Jagung" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pembuatan minyak dari beras dan jagung.

Apakah ada daftar perizinan berusaha untuk KBLI 10636 dalam data ini?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-", yang menunjukkan bahwa informasi perizinan tidak tercantum dalam data tersebut.

Apakah KBLI 10636 memiliki padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tertera dalam data adalah "10636 - Industri Minyak Dari Jagung dan Beras".

Apakah data ini menyebutkan tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10636?

Tidak. Data tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk kode ini.