KBLI 10634
Industri Pati Beras dan Jagung
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).
Baca penjelasan lengkap KBLI 10634Pengertian KBLI 10634
KBLI 10634 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pengolahan tepung dan pati dari biji-bijian selain gandum dan padi-padian. KBLI ini menjadi acuan utama dalam pengelompokan jenis usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku hasil pertanian menjadi produk tepung dan pati tertentu. Penggunaan KBLI 10634 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10634
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 10634 meliputi seluruh proses industri mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, hingga pengemasan tepung dan pati yang berasal dari biji-bijian selain gandum dan padi. Kegiatan ini mencakup proses pembersihan, penggilingan, pemrosesan kimiawi maupun fisik, serta distribusi hasil akhir dalam bentuk produk setengah jadi atau jadi untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan lainnya.
Usaha dalam lingkup KBLI 10634 dapat melibatkan berbagai teknologi pengolahan, baik skala kecil maupun besar, serta dapat berintegrasi dengan rantai pasok industri pangan nasional. Selain itu, kegiatan usaha ini juga mencakup pengembangan produk turunan dari tepung dan pati, seperti bahan baku industri makanan ringan, minuman, dan olahan pangan lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10634
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10634 antara lain:
- Industri tepung jagung
- Industri tepung singkong (tapioka)
- Industri pati kentang
- Industri tepung ubi jalar
- Industri tepung sorgum
- Industri pengolahan tepung dari kacang-kacangan tertentu
Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10634 ketika melakukan registrasi dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10634
Pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tepung dan pati biji-bijian selain gandum dan padi wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses pengajuan izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan izin-izin lain yang relevan.
Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 10634 dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya, memperoleh kepastian hukum, serta mendukung kelancaran operasional dan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10634
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10634. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam satu lingkup atau saling mendukung, serta tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Dengan demikian,
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.