← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10634 - Industri Pati Beras dan Jagung

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena), termasuk pati beras dan jagung termodifikasi.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10634 - Industri Pati Beras dan Jagung, 10634

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10634?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10634

Industri Pati Beras dan Jagung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10634: Industri Pati Beras dan Jagung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10634.

Pengertian KBLI 10634

KBLI 10634 berjudul Industri Pati Beras dan Jagung. Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena), termasuk pati beras dan jagung termodifikasi." Uraian resmi inilah dasar utama untuk memahami cakupan kegiatan yang termasuk dalam kode KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10634

Ruang lingkup KBLI 10634 berdasarkan uraian resmi hanya mencakup kegiatan pembuatan pati dari dua sumber bahan baku utama: beras dan jagung. Uraian juga menyebutkan bahwa kegiatan pembuatan pati termodifikasi dari kedua bahan tersebut termasuk dalam kelompok ini. Tidak ada keterangan lain dalam data yang digunakan mengenai kegiatan lanjutan, perdagangan, penyewaan, atau pengolahan bahan di luar pembuatan pati.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10634

  • Pembuatan pati beras.
  • Pembuatan pati jagung (maizena).
  • Pembuatan pati beras dan pati jagung yang termodifikasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi yang menjadi sumber, tidak ada pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang "tidak termasuk" atau perlu dibedakan untuk KBLI 10634. Dengan demikian, data tersebut tidak mencantumkan daftar kegiatan yang harus dipisahkan dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Unit produksi yang memproduksi pati beras untuk bahan baku industri makanan atau keperluan industri lain.
  • Fasilitas pengolahan jagung menjadi maizena (pati jagung).
  • Produksi pati beras dan jagung yang dimodifikasi secara kimiawi atau proses lain, sebagaimana termasuk dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10634. Karena tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data, tidak dapat disajikan daftar skala-tingkat risiko atau penjelasan variasinya berdasarkan data resmi tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sesuai data tercantum sebagai: -

Catatan: Simbol atau nilai "-" dalam data menunjukkan bahwa tidak ada perincian perizinan berusaha spesifik yang dicantumkan dalam sumber ini. Data tersebut tidak memberikan rincian tentang NIB, Sertifikat Standar, atau izin sektoral untuk kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan sesuai data tercantum sebagai: -

Catatan: Nilai "-" dalam bagian jangka waktu menunjukkan bahwa data yang digunakan tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 10634 - Industri Pati Beras dan Jagung

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10634 adalah: Tetap. Informasi ini diambil langsung dari data yang digunakan sebagai sumber.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Berdasarkan data resmi yang menjadi sumber, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Uraian resmi menentukan cakupan kegiatan hanya pada pembuatan pati beras dan pati jagung (termasuk termodifikasi). Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian tersebut.
  • Data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan. Untuk kepastian terkait persyaratan perizinan, mekanisme OSS, NIB, atau sertifikasi, verifikasi ke sumber resmi yang mengelola perizinan berusaha disarankan karena informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.
  • Padanan dan status perubahan telah dicatat dalam data; KBLI 10634 tercatat tetap sesuai padanan dengan KBLI 2020.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10634?

KBLI 10634, berjudul "Industri Pati Beras dan Jagung", mencakup kegiatan pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena), termasuk pati beras dan jagung termodifikasi, sesuai uraian resmi.

Apakah data ini menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 10634?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-", yang berarti tidak ada perincian perizinan berusaha spesifik dalam sumber tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk kegiatan ini?

Bagian jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-", sehingga informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 10634 berubah dari KBLI 2020?

Menurut data, padanan KBLI 2020 adalah "10634 - Industri Pati Beras dan Jagung" dan jenis perubahan tercatat sebagai "Tetap".