KBLI 10633

Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10633
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10633

KBLI 10633 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pengolahan tepung dan pati dari umbi-umbian selain kentang. Kode ini termasuk dalam sektor industri makanan, khususnya dalam pengolahan bahan pangan berbasis umbi-umbian menjadi tepung atau pati yang siap digunakan untuk berbagai keperluan industri makanan, minuman, maupun produk turunannya. KBLI 10633 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang ini, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10633

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 10633 mencakup seluruh proses industri yang berkaitan dengan pengolahan umbi-umbian, kecuali kentang, menjadi tepung atau pati. Proses ini meliputi pengumpulan bahan baku, pembersihan, penggilingan, ekstraksi pati, pengeringan, hingga pengemasan produk jadi. Umbi-umbian yang dapat diolah antara lain singkong, ubi jalar, talas, gadung, dan umbi-umbian lokal lainnya. Kegiatan usaha di bawah KBLI ini juga dapat mencakup pengelolaan limbah hasil produksi untuk diolah kembali menjadi produk bernilai tambah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10633

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10633 antara lain:

  • Pabrik tepung tapioka dari singkong
  • Industri tepung mocaf (Modified Cassava Flour)
  • Produksi tepung talas untuk bahan baku makanan
  • Pabrik tepung garut sebagai alternatif gluten free
  • Usaha pengolahan tepung dan pati ubi jalar

Usaha-usaha tersebut banyak ditemukan di sentra-sentra produksi umbi-umbian di Indonesia dan menjadi bagian penting dalam rantai pasok industri pangan nasional.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 10633 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tepung dan pati dari umbi-umbian selain kentang wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan, meningkatkan transparansi, dan mempercepat waktu penerbitan izin.

Dalam pengajuan perizinan usaha KBLI 10633 melalui OSS, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, serta sertifikat halal atau izin edar pangan bila diperlukan. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar hukum dan operasional yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10633

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10633. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10633 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan tujuan bisnis, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di sektor lain yang masih relevan, seperti industri makanan olahan, perdagangan besar bahan pangan, atau pengolahan limbah organik.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.