← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10633 - Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung beras dan tepung jagung, termasuk corn grits.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10633 - Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung, 10633

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10633?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10633

Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10633: Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10633.

Pengertian KBLI 10633

KBLI 10633 berjudul Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung beras dan tepung jagung, termasuk corn grits. Uraian resmi merupakan acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10633

Ruang lingkup KBLI 10633 dibatasi pada kegiatan pembuatan produk berupa tepung dari bahan beras dan jagung. Secara eksplisit uraian resmi menyebutkan kedua jenis tepung tersebut dan juga menyertakan corn grits sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10633

  • Pembuatan tepung beras.
  • Pembuatan tepung jagung.
  • Produksi corn grits (jenis produk tepung jagung yang disebutkan secara khusus dalam uraian resmi).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan dari KBLI 10633. Dengan kata lain, uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau kode KBLI lain yang perlu dibedakan untuk kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah kegiatan pembuatan tepung beras, kegiatan pembuatan tepung jagung, dan produksi corn grits. Contoh-contoh ini hanya berdasarkan penyebutan pada uraian resmi dan tidak menambahkan jenis kegiatan lain di luar yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 10633 tidak memuat informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko; kolom skala_risiko pada data kosong. Oleh karena itu, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI ini tidak tersedia dalam data yang digunakan. Perlu dicatat bahwa dalam penerapan OSS berbasis risiko, penentuan tingkat risiko dan skala usaha biasanya menjadi faktor penentu persyaratan perizinan, namun informasi tersebut tidak tercantum dalam data resmi KBLI 10633 yang menjadi sumber tulisan ini.

Perizinan Berusaha

Menurut data, bagian perizinan_berusaha untuk KBLI 10633 tercantum sebagai "-". Simbol ini tercantum persis dalam data dan menunjukkan bahwa data tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk kelompok kegiatan ini. Pernyataan ini hanya merefleksikan isi data dan bukan pernyataan tentang kewajiban perizinan di luar data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka_waktu_penerbitan pada data KBLI 10633 tercantum sebagai "-". Data tidak menyediakan jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen lain terkait. Penyebutan jangka waktu dalam data tidak dapat dipakai sebagai jaminan bahwa suatu dokumen akan diterbitkan dalam rentang waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 10633 - Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan untuk KBLI 10633 tercantum sebagai Tetap dalam data, yang menunjukkan bahwa judul dan cakupan pada data ini tidak mengalami perubahan pada pembaruan yang tercatat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian resmi KBLI 10633 sesuai dengan kegiatan usaha Anda, karena uraian resmi menjadi dasar klasifikasi.
  2. Catat bahwa perizinan berusaha pada data tercantum sebagai "-"; data tidak merinci perizinan sektoral atau persyaratan teknis untuk KBLI ini.
  3. Skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data, sehingga informasi tentang risiko yang ditetapkan dalam OSS tidak tersedia dalam sumber ini.
  4. Periksa padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum untuk memastikan konsistensi klasifikasi jika diperlukan.
  5. Data tidak menyebut pengecualian, persyaratan modal, luas lahan, tenaga kerja, atau persyaratan teknis; hal-hal tersebut tidak dapat diasumsikan dari data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10633?

KBLI 10633 berjudul "Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan pembuatan tepung beras dan tepung jagung, termasuk corn grits.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 10633?

Dalam data yang digunakan, bagian perizinan_berusaha tercantum sebagai "-". Ini menunjukkan bahwa data tidak memuat perincian perizinan berusaha untuk KBLI ini.

Apakah ada informasi tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10633?

Kolom skala_risiko pada data kosong; data tidak menyediakan informasi tentang tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10633.

Apakah KBLI 10633 mengalami perubahan pada pembaruan terakhir?

Jenis perubahan pada data tercantum sebagai "Tetap", yang berarti judul dan cakupan tercantum pada data ini tidak berubah menurut catatan yang tersedia.