KBLI 10632
Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10632Pengertian KBLI 10632
KBLI 10632 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri penggilingan padi dan produksi beras. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki kode KBLI 10632, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas produksi beras secara legal dan terstruktur sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10632
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 10632 meliputi seluruh proses penggilingan padi menjadi beras, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar. Kegiatan ini mencakup penerimaan gabah dari petani, proses pengupasan kulit gabah, pemutihan beras, hingga pengemasan beras untuk didistribusikan ke pasar. Selain itu, kegiatan pendukung seperti penyimpanan gabah, pengeringan, dan pengemasan juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 10632.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 10632
Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 10632 antara lain:
- Industri penggilingan padi skala rumah tangga (rice mill kecil)
- Penggilingan padi modern dengan kapasitas besar
- Unit usaha koperasi tani yang memiliki fasilitas penggilingan padi
- Perusahaan distribusi beras yang memiliki fasilitas penggilingan sendiri
- Pabrik beras yang melakukan proses dari penggilingan hingga pengepakan
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10632 pada dokumen perizinan usaha mereka melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan padi dan produksi beras dengan KBLI 10632 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), memperoleh izin usaha, serta memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal dan sesuai peraturan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10632
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10632. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10632 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha tersebut saling mendukung dan sesuai dengan regulasi. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.