Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10632 - Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung, 10632
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memperhatikan prinsip K3L
Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi
Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan c. Informasi stok jagung pada akhir bulan
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperhatikan prinsip K3L
Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi
Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan c. Informasi stok jagung pada akhir bulan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memenuhi penerapan GHP/GMP
Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan b. perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok jagung pada akhir bulan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan Good Handling Practices (GHP)/Good Manufacturing `Practices (GMP)
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana usaha serta kapasitas produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan sumber bahan baku
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi persyaratan Good Manufacturing Practices (GMP).
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok jagung pada akhir bulan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10632
Industri Pemipilan Jagung
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10632.
KBLI 10632 — Industri Pemipilan Jagung didefinisikan dalam uraian resmi sebagai: "Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering." Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan usaha menurut klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 10632 secara eksklusif mencakup kegiatan yang diarahkan pada pengolahan jagung basah sehingga menghasilkan jagung pipilan dalam keadaan kering. Pernyataan ini berdasarkan uraian resmi dan merupakan batasan utama terhadap jenis kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 10632 tidak tercantum keterangan tambahan mengenai kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, daftar pengecualian atau pembedaan kegiatan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan kegiatan yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko yang terkait dengan KBLI 10632. Karena tidak tercantum, tidak dapat dijabarkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk kode ini berdasarkan data resmi yang tersedia.
Informasi perizinan berusaha dalam data KBLI adalah: -. Angka atau keterangan lain mengenai izin spesifik untuk KBLI 10632 tidak tercantum dalam dataset yang menjadi sumber penulisan ini.
Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai: -. Informasi ini adalah apa yang tercatat dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan izin atau dokumen lainnya akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:
Data menyatakan nilai untuk jenis perubahan sebagai: -. Tidak ada keterangan perubahan spesifik yang tercantum dalam dataset.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 10632, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
Menurut uraian resmi, KBLI 10632 mencakup "kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering."
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai: -. Artinya, dataset ini tidak memuat keterangan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10632.
Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan, sehingga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat dijelaskan berdasarkan sumber ini.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "10632 - Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung."