← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

10632 - Industri Pemipilan Jagung

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

10632 - Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung, 10632

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung termasuk semua bagian dari tanaman jagung

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperhatikan prinsip K3L

2

Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi

3

Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan c. Informasi stok jagung pada akhir bulan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperhatikan prinsip K3L

2

Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi

3

Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan c. Informasi stok jagung pada akhir bulan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi penerapan GHP/GMP

2

Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait : a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan b. perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok jagung pada akhir bulan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan Good Handling Practices (GHP)/Good Manufacturing `Practices (GMP)

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana usaha serta kapasitas produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat pernyataan sumber bahan baku

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi persyaratan Good Manufacturing Practices (GMP).

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian yang benar dan mudah diakses minimal satu bulan sekali terkait a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume, harga pembelian dan kadar air bahan baku per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (jagung pipilan kering pakan atau pangan), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok jagung pada akhir bulan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10632?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10632

Industri Pemipilan Jagung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10632: Industri Pemipilan Jagung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10632.

Pengertian KBLI 10632

KBLI 10632 — Industri Pemipilan Jagung didefinisikan dalam uraian resmi sebagai: "Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering." Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan usaha menurut klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10632

Ruang lingkup KBLI 10632 secara eksklusif mencakup kegiatan yang diarahkan pada pengolahan jagung basah sehingga menghasilkan jagung pipilan dalam keadaan kering. Pernyataan ini berdasarkan uraian resmi dan merupakan batasan utama terhadap jenis kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10632

  • Pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi untuk KBLI 10632 tidak tercantum keterangan tambahan mengenai kegiatan yang secara tegas tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, daftar pengecualian atau pembedaan kegiatan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Unit atau fasilitas yang melakukan pemipilan jagung basah dan menghasilkan jagung pipilan kering.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko yang terkait dengan KBLI 10632. Karena tidak tercantum, tidak dapat dijabarkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk kode ini berdasarkan data resmi yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Informasi perizinan berusaha dalam data KBLI adalah: -. Angka atau keterangan lain mengenai izin spesifik untuk KBLI 10632 tidak tercantum dalam dataset yang menjadi sumber penulisan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai: -. Informasi ini adalah apa yang tercatat dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan izin atau dokumen lainnya akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah:

  • 10632 - Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan nilai untuk jenis perubahan sebagai: -. Tidak ada keterangan perubahan spesifik yang tercantum dalam dataset.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 10632, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi, yakni pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.
  • Data KBLI tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik atau tingkat risiko; verifikasi persyaratan perizinan dan klasifikasi risiko melalui sistem perizinan berusaha terkait (misalnya OSS) atau sumber resmi lainnya diperlukan karena informasi tersebut tidak tersedia dalam dataset.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tercantum, sehingga pencocokan kode lama dapat membantu memahami terminologi sebelumnya yang berkaitan dengan penggilingan dan pembersihan jagung.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10632?

Menurut uraian resmi, KBLI 10632 mencakup "kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering."

Apakah data KBLI 10632 menyebutkan perizinan berusaha yang diperlukan?

Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai: -. Artinya, dataset ini tidak memuat keterangan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 10632.

Bagaimana tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 10632?

Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan, sehingga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat dijelaskan berdasarkan sumber ini.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "10632 - Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung."