KBLI 10631

Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10631
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 10631

KBLI 10631 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penggilingan padi dan produksi beras. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 10631 mengatur berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pengolahan gabah menjadi beras, baik untuk skala industri besar maupun kecil.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10631

Ruang lingkup KBLI 10631 mencakup seluruh proses penggilingan padi, mulai dari penerimaan gabah, pembersihan, pengeringan, hingga penggilingan dan pengemasan beras. Kegiatan usaha dalam klasifikasi ini juga meliputi pengelolaan limbah hasil penggilingan serta distribusi beras ke pasar domestik maupun ekspor. Dengan cakupan yang luas, KBLI 10631 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam industri pangan dan pertanian, khususnya di sektor perberasan.

Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 10631

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10631 antara lain:

  • Usaha penggilingan padi tradisional maupun modern
  • Industri pengolahan gabah menjadi beras dengan teknologi mesin
  • Perusahaan pengemasan dan distribusi beras
  • Usaha penampungan dan pengeringan gabah sebelum proses penggilingan
  • Unit usaha pengelolaan limbah sekam padi hasil penggilingan

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 10631 agar sesuai dengan ketentuan perizinan usaha di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10631

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam lingkup KBLI 10631 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terpadu yang memudahkan proses perizinan usaha secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga pemenuhan komitmen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, sehingga operasional usaha dapat berjalan lancar dan kredibel.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10631

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10631. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 10631 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat diajukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperluas cakupan bisnis secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.