← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10631 - Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10631 - Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras, 10631

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras yang akan dijual termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperhatikan prinsip K3L

2

Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi

3

Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Informasi sumber, volume dan harga pembelian bahan baku (GKP/GKG) per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran, dan harga jual per bulan dan c. Informasi stok gabah (GKP/GKG) dan/atau beras pada akhir bulan.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memperhatikan prinsip K3L

2

Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi

3

Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Informasi sumber, volume dan harga pembelian bahan baku (GKP/GKG) per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran, dan harga jual per bulan dan c. Informasi stok gabah (GKP/GKG) dan/atau beras pada akhir bulan.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memenuhi penerapan GHP/GMP

2

Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Jenis dan Kapasitas Sarana dan Prasarana serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan Usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume dan harga pembelian, dan kadar air bahan baku (GKP, GKG dan PK) per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, Beras Premium, Beras Pecah/Menir, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok gabah (GKP/GKG), Stok PK dan/atau beras (Beras Medium/Beras Premium) pada akhir bulan.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan Good Handling Practices (GHP)/Good Manufacturing Practices (GMP)/Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana (Receiving, Drying, Silo, Husking, Milling, Packing, gudang), serta teknologi yang digunakan.

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Rencana usaha dan kapasitas produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Surat pernyataan sumber bahan baku

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi penerapan Good Handling Practices (GHP)/ Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana terpakai (Receiving, Drying, Silo, Husking, Milling, Packing, Gudang), serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume dan harga pembelian, dan kadar air bahan baku (GKP, GKG, dan PK) per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, Beras Premium, Beras Pecah/Menir, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok gabah (GKP/GKG), Stok PK dan atau beras (Beras Medium/Beras Premium) pada akhir bulan

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10631?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10631

Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10631: Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10631.

Pengertian KBLI 10631

KBLI 10631 berjudul "Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10631

Ruang lingkup KBLI 10631 didasarkan pada uraian resmi: kegiatan utama adalah penggilingan padi menjadi beras dan kegiatan penyosohan beras. Uraian resmi tersebut menjadi acuan utama untuk menetapkan batasan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10631

  • Penggilingan padi menjadi beras.
  • Penyosohan beras.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, tidak ada daftar kegiatan yang dikecualikan berdasarkan uraian resmi yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10631 adalah unit usaha yang melakukan penggilingan padi menjadi beras dan fasilitas yang melakukan penyosohan beras setelah penggilingan. Contoh-contoh ini hanya berasal dari uraian resmi dan tidak menambah kegiatan lain di luar yang dicantumkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 10631 yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Dengan demikian, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Bidang perizinan berusaha pada data KBLI 10631 tercantum sebagai "-". Informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam data yang digunakan. Dalam konteks sistem perizinan nasional (OSS berbasis risiko), data ini tidak menjelaskan perizinan yang harus dipenuhi untuk kegiatan dalam KBLI 10631.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10631 tercantum sebagai "-". Nilai ini hanya merupakan data yang tercantum dalam sumber dan bukan jaminan bahwa izin atau dokumen lain akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "10631 - Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras". Ini menunjukkan kesesuaian judul antara versi yang digunakan dengan padanan pada KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10631 adalah "Tetap", sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Gunakan uraian resmi KBLI 10631 sebagai acuan utama untuk menentukan apakah kegiatan usaha termasuk dalam kelompok ini: penggilingan padi menjadi beras dan penyosohan beras.
  2. Data yang digunakan tidak mencantumkan perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan; verifikasi lebih lanjut di sistem perizinan resmi (OSS) atau dokumen pemerintah yang relevan diperlukan jika diperlukan.
  3. Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini; pemastian klasifikasi risiko harus merujuk pada sumber resmi terkait jika diperlukan untuk proses perizinan.
  4. Padanan dengan KBLI 2020 dan status "Tetap" tercantum dalam data; gunakan informasi ini saat menyelaraskan klasifikasi usaha dengan referensi KBLI sebelumnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 10631?

KBLI 10631 berjudul "Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras serta kegiatan penyosohan beras.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 10631?

Perizinan berusaha pada data KBLI 10631 tercantum sebagai "-", artinya informasi perizinan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Apakah ada informasi tentang tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 10631?

Data yang tersedia tidak mencantumkan skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10631, sehingga tidak ada kombinasi skala-tingkat risiko yang dapat dikutip dari sumber ini.

Apakah KBLI 10631 berubah dari KBLI 2020?

Padanan KBLI 2020 tercantum sebagai "10631 - Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras" dan jenis perubahan untuk KBLI 10631 pada data ini adalah "Tetap".