Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10631 - Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras, 10631
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperhatikan prinsip K3L
Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi
Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Informasi sumber, volume dan harga pembelian bahan baku (GKP/GKG) per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran, dan harga jual per bulan dan c. Informasi stok gabah (GKP/GKG) dan/atau beras pada akhir bulan.
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memperhatikan prinsip K3L
Menerapkan Praktek higienis dan sanitasi
Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Informasi sumber, volume dan harga pembelian bahan baku (GKP/GKG) per bulan b. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran, dan harga jual per bulan dan c. Informasi stok gabah (GKP/GKG) dan/atau beras pada akhir bulan.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memenuhi penerapan GHP/GMP
Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Jenis dan Kapasitas Sarana dan Prasarana serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan Usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume dan harga pembelian, dan kadar air bahan baku (GKP, GKG dan PK) per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, Beras Premium, Beras Pecah/Menir, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok gabah (GKP/GKG), Stok PK dan/atau beras (Beras Medium/Beras Premium) pada akhir bulan.
Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berlokasi lintas Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha berlokasi lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan Good Handling Practices (GHP)/Good Manufacturing Practices (GMP)/Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Jangka Waktu: 7 Hari
Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana (Receiving, Drying, Silo, Husking, Milling, Packing, gudang), serta teknologi yang digunakan.
Jangka Waktu: 7 Hari
Rencana usaha dan kapasitas produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan sumber bahan baku
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi penerapan Good Handling Practices (GHP)/ Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan laporan kepada Menteri Pertanian minimal satu bulan sekali terkait: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana terpakai (Receiving, Drying, Silo, Husking, Milling, Packing, Gudang), serta teknologi yang digunakan b. Perkembangan usaha serta kapasitas produksi c. Informasi sumber, volume dan harga pembelian, dan kadar air bahan baku (GKP, GKG, dan PK) per bulan d. Informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan (Beras Medium, Beras Premium, Beras Pecah/Menir, dll), volume penjualan, wilayah pemasaran dan harga jual per bulan e. Informasi stok gabah (GKP/GKG), Stok PK dan atau beras (Beras Medium/Beras Premium) pada akhir bulan
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10631
Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10631.
KBLI 10631 berjudul "Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras.
Ruang lingkup KBLI 10631 didasarkan pada uraian resmi: kegiatan utama adalah penggilingan padi menjadi beras dan kegiatan penyosohan beras. Uraian resmi tersebut menjadi acuan utama untuk menetapkan batasan kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, tidak ada daftar kegiatan yang dikecualikan berdasarkan uraian resmi yang tersedia.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 10631 adalah unit usaha yang melakukan penggilingan padi menjadi beras dan fasilitas yang melakukan penyosohan beras setelah penggilingan. Contoh-contoh ini hanya berasal dari uraian resmi dan tidak menambah kegiatan lain di luar yang dicantumkan.
Data KBLI 10631 yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Dengan demikian, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data ini.
Bidang perizinan berusaha pada data KBLI 10631 tercantum sebagai "-". Informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam data yang digunakan. Dalam konteks sistem perizinan nasional (OSS berbasis risiko), data ini tidak menjelaskan perizinan yang harus dipenuhi untuk kegiatan dalam KBLI 10631.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 10631 tercantum sebagai "-". Nilai ini hanya merupakan data yang tercantum dalam sumber dan bukan jaminan bahwa izin atau dokumen lain akan diterbitkan dalam jangka waktu tertentu.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercantum sebagai: "10631 - Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras". Ini menunjukkan kesesuaian judul antara versi yang digunakan dengan padanan pada KBLI 2020.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 10631 adalah "Tetap", sesuai data yang tersedia.
KBLI 10631 berjudul "Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras serta kegiatan penyosohan beras.
Perizinan berusaha pada data KBLI 10631 tercantum sebagai "-", artinya informasi perizinan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data yang tersedia tidak mencantumkan skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 10631, sehingga tidak ada kombinasi skala-tingkat risiko yang dapat dikutip dari sumber ini.
Padanan KBLI 2020 tercantum sebagai "10631 - Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras" dan jenis perubahan untuk KBLI 10631 pada data ini adalah "Tetap".