KBLI 10629
Industri Pati dan Produk Pati Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10629Pengertian KBLI 10629
KBLI 10629 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri penggilingan dan pengolahan hasil pertanian lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun di bawah KBLI 1062. KBLI ini digunakan sebagai acuan identifikasi jenis usaha dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 10629, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usahanya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10629
Ruang lingkup KBLI 10629 meliputi berbagai kegiatan penggilingan dan pengolahan hasil pertanian yang tidak dikategorikan dalam sub-kelompok lain pada KBLI 1062. Kegiatan ini umumnya berfokus pada proses pengolahan pasca panen yang menghasilkan produk setengah jadi atau bahan baku industri lanjutan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat berupa penggilingan, pemrosesan, atau pengubahan hasil pertanian menjadi bentuk lain yang siap dipasarkan atau diolah lebih lanjut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10629
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 10629 antara lain:
- Penggilingan dan pengolahan jagung menjadi tepung jagung atau pakan ternak.
- Pengolahan sagu menjadi tepung sagu.
- Penggilingan dan pengolahan sorgum.
- Pengolahan hasil pertanian lain yang tidak tercantum dalam kelompok KBLI 10621 sampai 10628.
Usaha-usaha tersebut biasanya berperan penting dalam rantai pasok industri pangan dan pakan di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 10629 wajib memiliki perizinan usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan usaha kini difasilitasi secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha secara elektronik, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional dan/atau komersial yang dibutuhkan.
Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien. Pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan kegiatan usahanya dengan memilih kode KBLI 10629 agar sesuai dengan klasifikasi yang diatur pemerintah. Kepatuhan terhadap perizinan melalui OSS akan mendukung kelancaran operasional dan legalitas usaha di bidang penggilingan dan pengolahan hasil pertanian.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10629
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 10629 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa kegiatan usaha yang relevan dalam satu entitas, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum dengan jelas pada dokumen perizinan usaha melalui OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperluas cakupan bisnisnya secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.