Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, dan pati termodifikasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan inulin dan gluten.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
10629 - Industri Pati dan Produk Pati Lainnya, 10629
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10629
Industri Pati dan Produk Pati Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10629.
KBLI 10629 berjudul Industri Pati dan Produk Pati Lainnya. Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang tidak termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan pati yang berasal dari bahan selain yang telah diklasifikasikan dalam kode 10621–10623. Kegiatan mencakup ekstraksi pati dari bahan bahan seperti umbi, rimpang, biji, dan bahan lainnya sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi, termasuk antara lain: pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, pati termodifikasi, serta pembuatan inulin dan gluten.
Uraian resmi menyatakan kegiatan ini tidak termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623. Kegiatan yang diklasifikasikan pada kode 10621–10623 harus dibedakan dari KBLI 10629 sesuai penetapan klasifikasi.
Contoh kegiatan turunan langsung dari uraian resmi meliputi: fasilitas produksi pati kentang, pabrik ekstraksi pati bengkuang, unit pengolahan pati temulawak, usaha pembuatan pati irut, proses ekstraksi pati biji mangga, produksi pati termodifikasi, serta pembuatan inulin dan produksi gluten.
Data skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10629 tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI adalah: "-". Informasi tersebut dicantumkan persis seperti pada data sumber.
Dalam konteks OSS berbasis risiko, pelaku usaha dapat merujuk pada sistem OSS untuk mengidentifikasi persyaratan perizinan yang berlaku; namun DATA KBLI ini sendiri hanya mencantumkan perizinan berusaha seperti disebutkan di atas.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: "-". Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk entri ini adalah: "10629 - Industri Pati dan Produk Pati Lainnya". Ini menunjukkan kesetaraan judul antara edisi data yang digunakan dan KBLI 2020 untuk kode yang sama.
Status perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: "Tetap". Artinya judul dan pengelompokan untuk kode 10629 dipertahankan menurut data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 10629, pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi: pembuatan pati jenis yang disebutkan atau produk turunan yang tercantum (mis. inulin, gluten). Jangan mendaftarkan KBLI ini untuk kegiatan yang sudah diklasifikasikan pada 10621 s.d. 10623.
Perhatikan juga bahwa DATA KBLI ini tidak memuat rincian tentang skala usaha, tingkat risiko, perizinan operasional, atau jangka waktu penerbitan selain informasi tanda "-" yang tercantum. Untuk persyaratan perizinan operasional konkret, rujuklah sistem perizinan berwenang seperti OSS atau instansi terkait karena DATA KBLI sendiri hanya memberikan klasifikasi kegiatan.
Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang tidak termasuk dalam 10621–10623, contoh: pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, pati termodifikasi, serta pembuatan inulin dan gluten.
DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10629. Informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah "-". Itu adalah informasi persis dari data dan bukan penjelasan rinci tentang dokumen perizinan operasional.
DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Angka atau estimasi waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Status perubahan untuk KBLI 10629 tercatat sebagai "Tetap", dan padanan dengan KBLI 2020 adalah "10629 - Industri Pati dan Produk Pati Lainnya".