← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10629 - Industri Pati dan Produk Pati Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, dan pati termodifikasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan inulin dan gluten.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10629 - Industri Pati dan Produk Pati Lainnya, 10629

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10629?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10629

Industri Pati dan Produk Pati Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10629: Industri Pati dan Produk Pati Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10629.

Pengertian KBLI 10629

KBLI 10629 berjudul Industri Pati dan Produk Pati Lainnya. Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang tidak termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10629

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan pati yang berasal dari bahan selain yang telah diklasifikasikan dalam kode 10621–10623. Kegiatan mencakup ekstraksi pati dari bahan bahan seperti umbi, rimpang, biji, dan bahan lainnya sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10629

Uraian resmi menyebutkan pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi, termasuk antara lain: pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, pati termodifikasi, serta pembuatan inulin dan gluten.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan ini tidak termasuk dalam kelompok 10621 s.d. 10623. Kegiatan yang diklasifikasikan pada kode 10621–10623 harus dibedakan dari KBLI 10629 sesuai penetapan klasifikasi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan turunan langsung dari uraian resmi meliputi: fasilitas produksi pati kentang, pabrik ekstraksi pati bengkuang, unit pengolahan pati temulawak, usaha pembuatan pati irut, proses ekstraksi pati biji mangga, produksi pati termodifikasi, serta pembuatan inulin dan produksi gluten.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10629 tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan. Informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI adalah: "-". Informasi tersebut dicantumkan persis seperti pada data sumber.

Dalam konteks OSS berbasis risiko, pelaku usaha dapat merujuk pada sistem OSS untuk mengidentifikasi persyaratan perizinan yang berlaku; namun DATA KBLI ini sendiri hanya mencantumkan perizinan berusaha seperti disebutkan di atas.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam DATA KBLI adalah: "-". Informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian terkait waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk entri ini adalah: "10629 - Industri Pati dan Produk Pati Lainnya". Ini menunjukkan kesetaraan judul antara edisi data yang digunakan dan KBLI 2020 untuk kode yang sama.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah: "Tetap". Artinya judul dan pengelompokan untuk kode 10629 dipertahankan menurut data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 10629, pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi: pembuatan pati jenis yang disebutkan atau produk turunan yang tercantum (mis. inulin, gluten). Jangan mendaftarkan KBLI ini untuk kegiatan yang sudah diklasifikasikan pada 10621 s.d. 10623.

Perhatikan juga bahwa DATA KBLI ini tidak memuat rincian tentang skala usaha, tingkat risiko, perizinan operasional, atau jangka waktu penerbitan selain informasi tanda "-" yang tercantum. Untuk persyaratan perizinan operasional konkret, rujuklah sistem perizinan berwenang seperti OSS atau instansi terkait karena DATA KBLI sendiri hanya memberikan klasifikasi kegiatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 10629?

Kegiatan yang termasuk menurut uraian resmi adalah pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang tidak termasuk dalam 10621–10623, contoh: pati kentang, pati bengkuang, pati temulawak, pati irut, pati biji mangga, pati termodifikasi, serta pembuatan inulin dan gluten.

Apakah DATA KBLI ini mencantumkan tingkat risiko dan skala usaha?

DATA KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 10629. Informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 10629 menurut data?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah "-". Itu adalah informasi persis dari data dan bukan penjelasan rinci tentang dokumen perizinan operasional.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI ini?

DATA KBLI mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-". Angka atau estimasi waktu tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Apakah KBLI 10629 berubah dibandingkan edisi sebelumnya?

Status perubahan untuk KBLI 10629 tercatat sebagai "Tetap", dan padanan dengan KBLI 2020 adalah "10629 - Industri Pati dan Produk Pati Lainnya".