KBLI 10622
Industri Berbagai Macam Pati Palma
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10622Pengertian KBLI 10622
KBLI 10622 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri tepung dari biji-bijian selain gandum dan tepung lainnya. KBLI ini masuk dalam kategori industri pengolahan makanan pokok, khususnya dalam pengolahan bahan baku biji-bijian menjadi tepung sebagai bahan baku makanan atau produk turunannya. Dengan adanya KBLI 10622, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan jenis usahanya secara tepat sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10622
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 10622 meliputi proses penggilingan, penghalusan, dan pemrosesan biji-bijian selain gandum, seperti jagung, sorgum, kacang-kacangan, beras, serta biji-bijian lokal lainnya menjadi tepung. Selain itu, usaha ini juga mencakup pembuatan tepung dari bahan baku alternatif yang bukan berbasis gandum, serta pengemasan dan distribusi produk tepung ke pasar domestik maupun ekspor. Kegiatan pendukung seperti penyimpanan sementara bahan baku dan pengelolaan limbah produksi juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 10622
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10622 antara lain industri tepung jagung, industri tepung beras, industri tepung kacang hijau, industri tepung singkong (tapioka), serta industri tepung sorgum. Usaha pengolahan tepung ketan, tepung ubi, dan tepung dari biji-bijian lokal lainnya juga masuk ke dalam kategori ini. Perusahaan-perusahaan yang memproduksi tepung sebagai bahan baku untuk makanan olahan, pabrik roti, atau industri makanan ringan juga dapat menggunakan KBLI 10622 sebagai dasar pengklasifikasian usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 10622
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri tepung biji-bijian selain gandum dengan KBLI 10622 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai peraturan pemerintah. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin operasional atau komersial berdasarkan tahap kegiatan usaha. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi dan transparan, sehingga memastikan legalitas usaha serta mempermudah akses terhadap fasilitas pemerintah seperti insentif atau pembiayaan. Pelaku usaha juga wajib memenuhi standar keamanan pangan, lingkungan, dan ketentuan lain yang berlaku sesuai regulasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 10622
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 10622. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 10622 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui sistem OSS saat proses pendaftaran atau pemutakhiran data usaha. Namun, setiap penggabungan tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan ruang lingkup dan regulasi masing-masing KBLI yang dipilih agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.