Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati dari berbagai macam jenis tanaman palem, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren, termasuk pati palem termodifikasi.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
10622 - Industri Berbagai Macam Pati Palma, 10622
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
10622
Industri Berbagai Macam Pati Palem
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10622.
KBLI 10622, berjudul "Industri Berbagai Macam Pati Palem", adalah klasifikasi kegiatan usaha yang secara resmi didefinisikan sebagai kelompok kegiatan pembuatan pati dari berbagai macam jenis tanaman palem. Uraian resmi menyebutkan contoh seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren, serta mencakup pati palem termodifikasi.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup proses pembuatan pati yang bersumber dari jenis-jenis tanaman palem. Pengertian ini menempatkan kegiatan produksi pati palem—baik dalam bentuk pati alami maupun pati yang dimodifikasi—di bawah KBLI 10622 sesuai dengan judul dan uraian resmi yang tercantum.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan pati sagu atau pati mutiara, pembuatan pati aren, serta pembuatan pati palem yang telah termodifikasi. Semua contoh kegiatan ini diturunkan langsung dari uraian resmi tanpa penambahan kegiatan lain.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 10622. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian atau pembeda tidak tersedia dalam sumber data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pabrik atau unit produksi yang memproses pati sagu/pati mutiara dari bahan baku palem; fasilitas pembuatan pati aren; serta proses produksi pati palem yang dimodifikasi untuk tujuan tertentu. Contoh-contoh ini mengikuti teks uraian resmi tanpa perluasan aktivitas lain.
Data KBLI untuk kode 10622 tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Karena tidak terdapat entri skala risiko dalam data yang digunakan, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia untuk ditampilkan dari sumber ini.
Kolom perizinan berusaha pada data KBLI menunjukkan nilai "-". Teks ini disajikan persis sesuai data dan tidak memuat rincian jenis perizinan sektoral atau nonsektoral lainnya dalam sumber yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI untuk kode 10622 tercantum sebagai "-". Keterangan ini diambil langsung dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan atau indikasi waktu penerbitan perizinan apa pun.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah "10622 - Industri Berbagai Macam Pati Palma". Penulisan padanan ini mengikuti daftar padanan yang tersedia dalam data yang digunakan.
Bagian jenis perubahan pada data menyajikan nilai "-". Dengan demikian, data tidak menyediakan keterangan perubahan atau revisi khusus yang terkait dengan KBLI 10622 dalam sumber ini.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 10622, perhatikan kecocokan uraian resmi dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, termasuk apakah kegiatan tersebut termasuk pembuatan pati dari jenis-jenis tanaman palem seperti yang disebutkan (pati sagu/pati mutiara, pati aren, dan pati palem termodifikasi). Perhatikan pula bahwa data ini tidak memuat rincian perizinan, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; informasi tambahan yang bersifat administratif atau sektoral tidak tersedia dalam sumber ini.
KBLI 10622, berjudul "Industri Berbagai Macam Pati Palem", adalah kelompok kegiatan usaha yang mencakup pembuatan pati dari berbagai macam tanaman palem, termasuk contoh seperti pati sagu/pati mutiara, pati aren, dan pati palem termodifikasi.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk mencakup pembuatan pati sagu/pati mutiara, pembuatan pati aren, dan pembuatan pati palem termodifikasi. Semua contoh ini diambil langsung dari uraian resmi.
Kolom perizinan berusaha pada data yang digunakan tercantum sebagai "-". Tidak ada rincian perizinan berusaha lain yang tersedia dalam sumber data ini.
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha atau tingkat risiko. Oleh karena itu, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam sumber ini.
Ya. Padanan yang tercantum dalam data adalah "10622 - Industri Berbagai Macam Pati Palma".